DPRD Kota Gunungsitoli Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA Dan PPAS Dan APBD TA 2024

NFAKTA.COM / Gunungsitoli / — DPRD Kota Gunungsitoli menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024. Sabtu, 14/09/2024

Rapat ini merupakan hasil dari finalisasi rapat Badan Anggaran DPRD Kota Gunungsitoli dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Gunungsitoli dan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli terkait Perubahan KUA, PPAS dan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024.


Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Penandatanganan nota kesepakatan pada hari ini merupakan perwujudan pelaksanaan tugas pemerintah yang diemban oleh kedua lembaga, sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan secara khusus terkait mekanisme dan tahapan pelaksanaan PAPBD,” ungkapnya.

Adapun beberapa hal rumusan substansi kebijakan perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati, antara lain :
1. Penyelarasan proyeksi pendapatan daerah didasari pada kondisi realistis dan disesuaikan dengan regulasi yang ada.
2. Penyelarasan program/kegiatan/sub kegiatan kebijakan pemerintah tingkat pusat, provinsi dan daerah berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan program/kegiatan/sub kegiatan serta penyediaan anggarannya.
3. Pemenuhan alokasi Mandatory Spending, yang meliputi : fungsi pendidikan; fungsi kesehatan; bidang infrastruktur; Alokasi Dana Desa (ADD); sarana dan prasarana kesehatan; digitalisasi pelayanan kesehatan; dan pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) yang penggunaannya diarahkan untuk mendukung sinergitas sasaran program prioritas daerah dan pusat.
4. Pemenuhan kebutuhan belanja prioritas pembangunan berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (P.RKPD) Tahun 2024.
5. Pemanfaatan silpa tahun anggaran sebelumnya untuk menutup defisit APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024 yang pengalokasiannya disesuaikan berdasarkan jenis dan peruntukkannya.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Meiman Kristian Harefa, S.Sos, MSP, Para Staf Ahli, beberapa Kepala OPD dan Anggota. DesZeb