TANAH BUMBU – Liputan 4.com. DPRD Kab.Tanah Bumbu ( Tanbu ) menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif pada saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Rabu (13/07/22) lalu.
Raperda inisiatif tersebut yakni Raperda Desa Wisata dan Raperda Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Wakil Ketua I DPRD Tanbu, Said Ismail Kholil Alaydrus, menyebutkan, tujuan dari 2 Raperda Inisiatif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa dan menumbuhkan iklim usaha yang kondusif.
Dalam mengembangkan, meningkatkan kemampuan koperasi, dan usaha mikro menjadi usaha yang tangguh, mandiri, berdaya saing, dan berdaya sanding.
Kemudian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan meningkatkan peran koperasi yang menjadi wadah bagi usaha mikro untuk mengembangkan kemampuan usahanya agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
Tujuan lainnya mengurangi tingkat kemiskinan di desa, dan memberikan perlindungan dan dukungan usaha bagi pengembangan koperasi dan usaha mikro.
Serta menurunkan tingkat pengangguran di desa, dan meningkatkan peran koperasi, dan usaha mikro dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II, Agoes Rakhmadi. Sedangkan Raperda Inisiatif disampaikan Wakil Ketua I, Said Ismail Kholil Alaydrus, kepada pihak eksekutif, Bupati Abah HM. Zairullah Azhar diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj. Mariani.(Liputan 4.com).
Berita dengan Judul: DPRD Kabupaten Tanbu, Rapat Paripurna 2 Raperda pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwan Saputra