inFAKTA.com. Batu Bara – DPRD Batu Bara merilis secara tertulis Pernyataan Sikap yang dibacakan oleh Andriansyah F-Gerindra menyikapi Unras Aliansi Peduli masyarakat Melayu dan antar suku Kab Batu Bara tentang “Rip masyarakat adat suku melayu pulau rempang dan galang Kepri Masyarakat Batu Bara menggugat”. Ditandatangani oleh Ketua DPRD Batu Bara M. Safi’i, diaksi damai, Rabu (13/9) didepan Gedung DPRD Kab.Batu Bara,Jalan Perintis Kemerdekaan No.63 Kelurahan Lima Puluh.
DPRD tidak dapat menerima tindakan represif terhadap masyarakat yang berdampak kepada Hak Asasi Manusia serta meminta pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat adat dan tempatan di 16 kampung tua melayu di pulau rempang dan galang,demikian inti surat Pernyataan tersebut.
Komponen Aliansi Peduli Masyarakat Melayu & Antar Suku Kabupaten Batu Bara DPP.APDESU Indonesia M.Adam Malik S.Sos,PB.Tunas Muda Gemkara Ismail , MBMBB Jefrizal SE,Komunitas Da’i Melayu Sumut , PB.IPMBB Darmawan Sarianto Nasution, SEMII Kab.Batu Bara Ikbal Fahrozi,GMBB Ismail SH, LLMB Muhammad Yani SH, Anak-Anak Negeri Batu Bara Bestari Dahwir Suprianto Munthe beserta Simpatisan diterima baik oleh Perwakilan DPRD Andriansyah SH.
Mereka berharap Presiden,DPR.RI,MPR.RI,Kapolri,Gubsu dan Bupati Batu Bara dapat meneruskan Aspirasi mereka.
Terpisah Wadah Anak-Anak Negeri Batu Bara Bestari Dahwir Suprianto Munthe ketika dimintai tanggapan secara Khusus menyebutkan ” Kepedihan warga Rempang dapat diselesaikan dengan Kebaikan BP. Batam dan Investor dengan wujud Bantuan yang manusiawi dan sesuai hajat hidup mereka,selesaikan hunian baru dahulu dengan tidak menghilangkan latar belakang pekerjaan masyarakat, Pendidikan Anak, Kesehatan dan Sarana Prasarana lainya sebab mereka adalah Keturunan Penghuni Asli yang diduga tidak menikmati Hak Milik Tanah di Negeri Sendiri karena patuh pada Program Nasional (Otoritas Batam/PB.Batam).