Liputan4 – Jakarta| Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI menyayangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) yang di anggap telah melukai hati bangsa.
Sebab PP tersebut disebut tidak memuat pendidikan Pancasila dan bahasa Indonesia sebagai mata kuliah/pelajaran wajib. Di samping itu, DPP KNPI juga menyesali hilangnya frasa agama dalam Visi Pendidikan Indonesia pada Rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035, serta tidak adanya jejak pendiri Nahdlatul Ulama sekaligus pahlawan nasional KH Hasyim Asyari dan Presiden RI ke-4 sekaligus guru bangsa KH Abdurrahman Wahid dalam kamus sejarah online yang diterbitkan dan dikelola Kemendikbud.
Walaupun Kemendikbud sudah menyatakan akan merevisi PP SNP serta mengoreksi Rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 dan Kamus Sejarah Online, kejadian ini tetap menjadi catatan sejarah kelak dan harus mendapat perhatian serius dari Kemendikbud. Agar ke depannya lebih bijaksana dalam mengeluarkan kebijakan,” ujar Ketum KNPI dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Hal tersebut diungkapkan sejumlah pengurus Pusat KNPI saat Mengadakan rapat pleno, berlokasi di gedung warkop jalan Andara jati baru kota Depok Rabu, (21/04).
Melalui Keterangan pers yang di terima radaksi Liputan4, DPP KNPI juga mendesak Presiden Mengambil langkah cepat, mengingat ini persoalan bangsa.
Dedi Marwan menyesalkan PP 57 yang mana telah keluar dari Asas Bangsa yakni Pancasila.“Sangat memprihatinkan bagaimana kita mau membangun karakter bangsa, pendidikan bahasa yang menyatukan kita yang di nyatakan dalam sumpah pemuda sendiri ternyata tidak diwajibkan, Pancasila dasar Negara tercantum Di pembukaan UUD 1945. Apa yang menyatukan kita yaitu Pancasila, ”ungkap Dedi Marwan.
Selain itu, senada dengan Waketum, Ketum KNPI Dian Asafri Nasa’i menilai PP 57 harus segera di revisi.
“ ini persoalan bangsa, harus presiden harus bijak mengambil langka, ini bukan persoalan biasa tetapi ini persoalan Bangsa. Presiden harus bertanggung jawab terhadap masalah bangsa hari ini, “tegas Ketum KNPI.
Sementara itu, Sekjen KNPI Samtidar Tomagola mengatakan, dalam rangka untuk menjaga kerukunan dan dinamika kehidupan Berbangsa dan Bernegara, mudah- mudahan sikap KNPI didengar oleh Pemerintah. Dan semoga dalam setiap penyusunan dapat melibatkan pemuda, “ Tutup Samtidar.
Red:/ Makatita
Berita dengan Judul: DPP KNPI Mendesak Presiden Merevisi PP 57 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Iwan Makatita