Liputan4.com| Sukabumi, Hampir 1 ( satu ) bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang wanita yang bernama LHDIA MAUREN SMITH ( 45 ), akhirnya Agus Setiawan ( 41), warga berhasil diringkus Unit Satreskrim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Polda Jabar.
Tersangka diamankan di Kp. Cibarengkok, Rt. 002/ 001 Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi di rumah mantan isterinya, Kamis ( 23/12/2021 sekitar pukul 02.00 wib, pelaku sempat berontak melawan
Kanit Reskrim Polsek Sukaraja didampingi Penyidik Reskrim Bripka Rendi Riandi, mengatakan, tersangka ditangkap setelah sebelumnya pihak Unit Reskrim Polsek Sukaraja memanggil pihak Tersangka sebanyak 3 kali panggilan namun pihak Tersangka tidak datang dan Tersangka sempat kabur ke Luar Pulau Jawa ( jambi ).
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 7 tahun penjara.
(edis wijaya/ Boat)
Berita dengan Judul: DPO, Tersangka kasus penganiayaan yang sempat kabur ke jambi berhasil diringkus oleh Unit Satreskrim Polsek Sukaraja pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Edis Wijaya