DPO Dua Tahun Curanmor Berhasil di Ringkus tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan
Liputan4 com. Lampung Selatan – Jajaran Satreskrim Kepolisian Resor Lampung Selatan, akhirnya dapat meringkus salah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus pencurian Sepeda motor ( Curanmor).
DPO kasus curanmor dari awal tahun 2021 lalu, berhasil di tangkap Junaidi, salah satu dari empat pelaku yang saat itu melarikikan diri kasus pencurian yang di lakukannya pada 19 Januari 2021 lalu.
Saat itu sepeda motor warga di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, hilang saat dirinya mencari kodok motor Merk Honda Revo Nopol BE 5341 YL, hilang saat di tinggal di pesawahan.
Setelah buron hampir 2 tahun lamanya, tim tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan akhirnya berhasil kembali meringkus satu orang pelaku Junaidi pada 25 Oktober 2022, kemarin. Dia diamankan sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku Junaidi pun langsung digelandang ke Mapoles Lampung Selatan, guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, Tim tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan akhirnya kembali berhadil menangkap salah seorang pelaku pada, Selasa, 25 Oktober 2022 kemarin.
“Dia adalah Junaidi 4 dari pelaku curanmor, yang menjadi DPO yang sebelumnya juga mengamankan salah satu pelaku Selamet jaya pada19 Januari 2021 lalu,” tutur dia
“Dan saat dilakukan interogasi, pelaku Juniadi pun mengakui perbuatnya, yang ikut terlibat dalam kasus curanmor pada awal tahun 2021 silam itu,” tandasnya
Berita dengan Judul: DPO Dua Tahun Curanmor Berhasil di Ringkus tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sri Widodo