Berita  

DPO Curanmor Berhasil Di Ringkus Tim Unit Reskrim Polsek Deli tua

dpo-curanmor-berhasil-di-ringkus-tim-unit-reskrim-polsek-deli-tua

DPO Curanmor Berhasil Di Ringkus Tim Unit Reskrim Polsek Deli tua

 


 

Sumut Liputan4.Com Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku pencurian kenderaan bermotor(curanmor) roda dua, merk Yamaha R-15. Pada hari Rabu tanggal 5 April 2021, dijalan Karya Wisata II Kel. P. Mansyur Kec. Medan Johor.

Tersangka adalah Hermanda Perdana alias Manda (30) yang merupakan tersangka utama warga jalan Eka Warni Gang Eka Baru No.2 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Tersangka ditangkap atas laporan korban An. Arianto,SH (33) warga Jalan Karya Darma II Komplek Johor Gardenia No. 87 Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian Senin,( 5/4/2021) sekira pukul 12.30 wib menyebutkan, kalau penangkapan tersangka berdasarkan hasil lidik Personil Unit Reskrim Polsek Delitua bahwa tersangka Hermanda Perdana yang merupakan DPO kasus Curanmor berada di Jl.Karya Wisata II Kel.Pangkalan Mansyur Kec.Medan Johor.

Mendapat informasi tersebut, kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Martua Manik, SH, MH, Panit II Polsek Deli Tua Ipda Elia Karo-Karo, SH, Panit III unit Reskrim Ipda Syawal Sitepu, SH langsung meluncur keTKP, dan berhasil mengamankan tersangka.

Kepada petugas tersangka mengakui atas perbuatannya telah melakukan Pencurian 2 ( dua ) unit Sepeda Motor di Komplek “GARDENIA” Jl.Karya Darma II NO.87 Kel. Pangkalan Mansyur Kec.Medan Johor yang dilakukannya bersama dengan temannya An.Ilham Pulungan alias Tungir sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1161/X/2020/SPKT/Sek DeliTua , tanggal 20 Oktober 2020.

Selanjutnya tim melakukan Pengembangan dan Pencarian Barang Bukti, dengan membawa tersangka sebagai penunjuk jalan. Disaat polisi bergerak bersama tersangka, tiba-tiba tersangka melakukan perlawanan mendorong petugas hingga terjatuh, dan tersangka berusaha melarikan diri dari petugas hingga akhirnya petugas melakukan tindakan tegas,tepat dan terukur terhadap tersangka, sehingga tersangka dapat diamankan kembali.

Selanjutnya polisi membawa tersangka ke Rumah Sakit Bayangkara Medan untuk mendapatkan Perawatan medis.

Kapolsek Delitua AKP. Zulkifli Harahap,SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik,SH,MH membenarkan atas penangkapan tersangka curanmor tersebut,” Tersangka terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas, karna disaat petugas melakukan pengembangan dan mencari BB, tersangka berusaha melarikan diri dari petugas dengan mendorong petugas hingga petugas terjatuh,” Kata Martua Manik.

Lebih lanjut dijelaskan Martua Manik, kalau tersangka Hermanda Perdana alias Manda ditangkap berdasarkan keterangan tersangka Ilham Pulungan alias Tungir yang sudah terlebih dahulu tertangkap pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira Pukul 09.30 Wib, di Jl. Ah.Nasution dekat lapangan Bola Sejati Kel.Pangkalan Mansyur Kec.Medan Johor.

“Dan penadah barang curian yang dilakukan tersangka An. DA masih dalam pencarian petugas, dan statusnya udah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Abdi Sumarno

Berita dengan Judul: DPO Curanmor Berhasil Di Ringkus Tim Unit Reskrim Polsek Deli tua pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno