NFAKTA.COM / Gunungsitoli / — Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gunungsitoli membantu para pelaku UMKM Kelurahan Pasar Lokasi Pusat Jajanan Malam (PJM) Kota Gunungsitoli untuk mendapatkan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan melaksanakan pelayanan langsung di Kantor Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli. Rabu, 06/03/2024.
Nomor Induk Berusaha atau yang disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya. NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang ingin mengurus izin melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Terintegrasi secara Elektronik. Kabar baiknya, cara mengurus izin dan legalitas usaha bagi UMKM pun semakin mudah dan dapat dilakukan secara daring. Dengan terbitnya NIB (Nomor Induk Berusaha) diharapkan dapat menunjang kegiatan usaha bagi Pelaku Usaha UMKM di Kecamatan Gunungsitoli dan dengan adanya Legalitas, UMKM dapat memasarkan produknya dengan mudah.
Pelaksanaan pelayanan langsung penerbitan NIB kepada pelaku usaha di Kelurahan Pasar Lokasi Pusat Jajanan Malam (PJM) Kota Gunungsitoli akan dilaksanakan mulai tanggal 06 Maret s.d 09 Maret 2024 berlokasi di Kantor Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli mulai Pukul 09.00 WIB-selesai. Sementara untuk di Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa akan dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2024, bertempat di Kantor Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa.