Berita  

DPMD Lutim Gelar Sosialisasi Perda Kab. Lutim No. 7 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa Di Kec. Wotu

dpmd-lutim-gelar-sosialisasi-perda-kab-lutim-no-7-tahun-2021-tentang-pemilihan-kepala-desa-di-kec.-wotu

Luwu Timur- DPMD Kabupaten Luwu Timur gelar Sosialisasi peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur nomor 7 tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa dan peraturan mentri dalam negeri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan mentri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.

Sosialisasi digelar di Aula Kantor Camat Wotu Selasa, 07 September 2021. Dihadiri oleh Kabid DPMD Luwu Timur, Kepala Desa, BPD dan PPKD Desa yang akan mengelkar Pilkades di Kecamatan Wotu, Pemateri dibawahkan oleh I Wayan Salem.


Dalam materinya I Wayan menjelaskan terkait Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa dimana terdapat tahapan-tahapan dalam pemilihan kepala desa. “Pelaksanaan pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui lima tahapan, diantaranya Persiapan, pencalonan, pemungungutan suara, penghitungan suara dan penetapan”. Ungkapnya

Dalam Sosialisasi I Wayan menjelaskan terkait Pemilih yang mengunakan hak pilih harus terdaftar sebagai pemilih.
“Tentu yang terdaftar sebagai pemilih diantaranya penduduk desa yang pada hari pemungutan suara berusia 17 tahun, tidak terganggu jiwa atau ingatan, tidak sedang di cabut hak pilih berdasarkan putusan pengadilan, berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum di sahkannya DPS tentu di buktikan dengan kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk yang di keluarkan oleh Disduk Capil”. Jelasnya

I Wayan menjelaskan pula Jika terjadi Suara seimbang dalam pemilihan Kepala Desa di antara Calon Kepala Desa.
“Yang paling tidak di duga ketika terjadi suara sama pada saat hasil penghitunngan di mana telah terjadi maka aturannya, jika terdapat 2 TPS maka yang di ambil sebagai acuan sebagai pemenang di TPS yang DPT nya terbanyak”. Paparnya

“Namun jika terdapat 3 TPS dan jumlah suara sama acuanya jumlah TPS yang di menangkan, begitu juga jika terdapat 4 TPS dan terjadi jumlah suara sama dan jumlah TPS yang di menangkan sama maka acuannya kembali ke TPS dengan jumlah DPT terbanyak”. Lanjutnya

Sosialisasi berjalan lancar hingga selesai pembahasan materi terkait Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2021 Tentang pemilihan kepala desa, hingga di ujung penutup di gelar sesi tanya jawab. Kegiatan sosialisasi menerapkan perotokol kesehatan Covid19.

Berita dengan Judul: DPMD Lutim Gelar Sosialisasi Perda Kab. Lutim No. 7 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa Di Kec. Wotu pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Biro Luwu Timur