DPC Pospera TTS Siap Kawal Persoalan Perangkat Desa Noemuke Hingga Tuntas
Liputan4.com, Soe-TTS
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera), Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS) akan tetap mengawal perjuangan Deki Baker dan Sandri Bees dalam persoalan perangkat desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan.
Hal ini diungkapkan Ketua DPC Pospera TTS,Yerim Yoss Fallo kepada liputan4.com Rabu (10/3/2021).
Menurut Yerim, upaya banding yang ditempuh kepala desa Noemuke adalah hak yang bersangkutan karna regulasi memberi ruang untuk itu namun dirinya menilai sangat lemah karna sesuai aturan dan putusan jelas keputusan Kades Noemuke melanggar aturan yakni melakukan pelantikan diluar rekomendasi camat.
Dikatakan Pembuktian dan saksi yang di miliki kades saat persidangan di PTUN Kupang itu sangat Lemah
“Kami yakini kebenaran akan menang dan kami juga yakin bahwa upaya banding Kades akan di tolak oleh yang Mulia Majelis Hakim Di PT TUN Surabaya”,ujarnya.
DPC Pospera, katanya juga akan siap menghadapi dan terus mengawal dengan berkordinasi dengan Pospera cabang di Amanuban Selatan untuk membantu jika dibutuhkan.
Pihaknya yakin keputusan banding akan berpihak pada Deki Cs.
“Kami tidak gentar apalagi takut dan mundur karna itu tidak pernah ada di dalam perjuangan kami.Pospera akan kawal dan mendampingi sampai tuntas”,tegas Yerim.
Kepada seluruh perangkat desa yang sudah mengikuti test dan seharusnya dilantik tapi tidak dilantik ia minta untuk tetap bersabar karna semua akan sampai pada tahapan final dan pospera yakini hak hak mereka akan dikembalikan kepada mereka yang berhak.
Terkait dengan pernyataan kades yang menduga camat main mata dengan Decky Cs itu sangat tidak benar dan sangat lucu.
“Menurut kami itu bagian dari ibu kades kehilangan pikiran positif dan akhirnya asal menuduh tanpa di barengi dengan bukti atau fakta.
Jika ibu kades tidak bisa membuktikan itu harusnya dilaporkan fitnah dan tuduhan itu oleh Camat tapi kembali lagi camat berani tidak atau jangan sampai pak Camat juga takut membela diri”,ujar Yerim.
Dikatakan,usai putusan inkrah,Pospera akan mempelajari persoalan ini sehingga jika ada unsur pidana akan dilaporkan ke Polres TTS untuk proses hukum.
Sementara itu salah satu penggugat dalam kisruh perangkat desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Deki Baker mengatakan menghargai upaya hukum yang ditempuh kepala desa Noemuke, Semrys O.Lette.
“Ya, itu hak kepala desa untuk banding dan kami siap hadapi sampai manapun. Itu hak setiap orang dan saya menghargai itu”, ujarnya.
Menurut Deki, Rekomendasi yang dikeluarkan oleh camat Amanuban Selatan sudah sesuai aturan sehingga seharusnya tidak perlu dijadikan persoalan. Namun karna dalam penerapan oleh kepala desa Noemuke tidak sesuai sehingga pihaknya hanya mencari keadilan melalui ranah hukum pada PTUN Kupang.