Berita  

DPC OKU LSM Brantas : Diduga Managemen RSIA AMANNA Baturaja Lakukan Pemotongan Upah Karyawan Secara Sepihak

dpc-oku-lsm-brantas-:-diduga-managemen-rsia-amanna-baturaja-lakukan-pemotongan-upah-karyawan-secara-sepihak

Liputan4 com.sumatera selatan – Baturaja, Adanya dugaan pemotongan gaji atau upah pegawai Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Amanna di kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ) secara sepihak oleh pihak management RSIA Amanna jelas sudah merugikan karyawan dan melanggar aturan, APA KATA UNDANG-UNDANG MENGENAI UPAH?
Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Namun, dalam menetapkan besarnya upah, Pengusaha / pemilik segala jenis usaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat (Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan), hal ini patut diduga dari pihak Management yang telah mengambil keputusan tanpa ada persetujuan dari karyawannya, dimana salah satu karyawannya mengadukan nasib yang dialami kepada Irawan Ketua DPC OKU LSM Brantas, nara sumber dalam hal ini meminta kepada Awak media dan LSM untuk dirahasiakan, dimana upah yang mereka terima selain dibawah UMK juga saat ini ada lagi pemotongan, sehingga jumlah tersebut terlalu kecil dan jauh dari harapan.


Dalam kesempatannya Irawan Selaku Ketua DPC OKU LSM Brantas dalam bincangnya, minggu, 9 Mei 2021 mengatakan,” Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (Pasal 88 ayat (1) (2) Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) (Kluster Ketenagakerjaan) / (UU No.11/2020 Ciptaker),”terang Irawan

Irawan pada jumat, 7 mei 2021 mendatangi pihak management RSIA Amanah dan diterima oleh Iskandar selaku Bendahara RSIA Amanah, Iskandar saat saya tanya mengenai pemotongan upah karyawan yang dialami, iskandar menjelaskan bahwa hal ini kalau ingin lebih jelasnya silakan ditanyakan kepada bagian kepagawaian H Umar Martadinata SKM.M.Kes,karena saya bagian bendahara saja,”ujar Irawan

Irawan kembali menjelaskan kepada awak media Liputan4 com pada minggu, 09/05/2021,” hal ini akan kami laporkan kepada dinas yang terkait yaitu dinas tenaga kerja kabupaten Oku, karena bagaimanapun hak karyawan dalam upah ini tidak bisa dibiarkan,” ucap Irawan

Senin malam sekitar pukul 21.22 Wib, (10/05/2021) saat awak media mencoba menghubungi Dr Hafiz Spog selaku pemilik RSIA AMANNA melalui telpon selular pribadinya terkait dugaan adanya pemotongan upah atau gaji karyawan RSIA AMANNA mengatakan,” pemotongan gaji tersebut dampak dari pendapatan rumah sakit yang kecil, jadi dari pada karyawan dirumahkan makanya dilakukan pemotongan karyawan gaji tersebut,” ujar Dr Hafiz Spog

Berita dengan Judul: DPC OKU LSM Brantas : Diduga Managemen RSIA AMANNA Baturaja Lakukan Pemotongan Upah Karyawan Secara Sepihak pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Agus Maulana