Berita  

DPC Granat Tapsel Peduli Korban Kecanduan Narkotika

dpc-granat-tapsel-peduli-korban-kecanduan-narkotika

Liputan4.Com Kabupaten Tapanuli Selatan-Dewan Pimpinan Cabang Granat Kabupaten Tapanuli Selatan peduli warga yang terkontaminasi narkoba untuk difasilitasi agar bisa direhab di salah satu panti rehabilitasi.

Ketika pihak media mengkonfirmasi sambungan telephone melalui aplikasi What’s App kepada Ketua DPC Granat Kabupaten Tapanuli Selatan ibu Uli Panjaitan.SH,beliau membenarkan informasi yang diterima oleh pihak Liputan4.Com.Benar bang informasi tersebut ucap Uli Panjaitan.SH,Sabtu 05 Desember 2022


DPC Granat Tapsel Peduli Korban Kecanduan Narkotika

Lanjut Uli Panjaitan menerangkan bahwasannya orang tua dari korban SS ( inisial )akibat penyalahgunaan narkoba jenis Ampetamin ( Sabu ) mendatangi beliau dan meminta kepada DPC Granat Kabupaten Tapanuli Selatan dapat membantu memfasilitasi agar anak nya dapat menjalani rehabilitasi ujar Uli Panjaitan.SH

DPC Granat Tapsel Peduli Korban Kecanduan Narkotika

Sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 54 berbunyi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial serta begitu juga informasi yang didapat dari berbagai media baik cetak dan online perihal pernyataan dari Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan Tongku Bosar Pane menyatakan ” Bagi masyarakat,memiliki keluarga maupun kerabat korban penyalahgunaan narkotika tidak usah ragu untuk berkoordinasi dengan BNNK Tapsel untuk kita rehab ” kata Uli Panjaitan.SH

DPC Granat Tapsel Peduli Korban Kecanduan Narkotika

Melalui perjalanan yang panjang akhirnya kami bersama dengan utusan BNNK Kab.Tapanuli Selatan menjenguk korban SS dirumahnya bersama dengan ibu kandung korban

Uli Panjaitan.SH Ketua DPC Granat Kabupaten Tapanuli Selatan mengatakan melalui sambungan telephone What’s App kepada media ” Walau dengan perjuangan berat dan beradu argumen dengan pihak BNNK Kabupaten Tapanuli Selatan,masalah biaya administrasi dan sebagainya akhirnya Granat DPC Kabupaten Tapanuli Selatan bisa meminimalisir biaya untuk keluarga si korban.

Alhamdulillah akhirnya korban penyalahgunaan narkoba sudah dibawa kesalah satu panti rehabilitasi di kawasan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang ucapnya.

Hanya biaya pendamping penghantaran yang dibebankan sebesar Rp.3,5 Juta kepada keluarga korban dan untuk biaya perawatan tidak dikenai selama 3 bulan tutup Uli Panjaitan.SH.

 

 

Berita dengan Judul: DPC Granat Tapsel Peduli Korban Kecanduan Narkotika pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Islino Murianto

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777