Liputan4.Com Medan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) Simalungun melalui Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Granat Kecamatan Ujung Padang bersama Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas kembali melaksanakan jum’at berkah melalui anjangsana bakti sosial.
Kegiatan baksos tersebut yakni pemberian bahan pokok pangan beras kepada orang tua lansia yang kurang mampu dan terdampak langsung pandemic covid-19 di Huta IV Nagori Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Pemberian bahan pokok pangan tersebut diberikan kepada orang tua lansia yakni Sinem (75), Bangi (88), Sawiyah (63), Karimah (72), Nurmaliyah (67), Misa(87), Sumi(62), Bapak Totok, Tuna Netra. Pelaksanaan anjangsana bakti sosial tersebut dilaksanakan dengan mematuhi aturan Protokol Kesehatan Covid-19.
Sumariandi Plt Pangulu Nagori Kampung Lalang Kecamatan Ujung Padang mengucapkan terimakasih kepada Bapak
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasat Binmas Polres Simalungun AKP Yani Sinulingga yang diwakili Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Aipda. JS Butar-Butar bersama sama Granat Simalungun yang telah memperhatikan orang tua lansia yang kurang mampu dan terdampak langsung pandemic Covid-19.
“Dengan memberikan bahan pokok pangan beras. Sekaligus membuktikan kepada warga masyarakat Nagori Kampung Lalang bahwa Polri yang Presisi melalui Satuan Binmas Polres Simalungun telah hadir di Nagori Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun,” ujarnya.
Darianto selaku Ketua DPAC Granat Kecamatan Ujung Padang didampingi oleh Sekretaris Edi Rijal sangat mengapresiasi Gaung ” War On Drug ” Kepala BNN Republik Indonesia Komjen Pol Petrus R Golose.
“Namun, hendaknya gaung keras dan tegas “War On Drug” yang membuat ciut dan tiarap sindikat narkoba di Indonesia ini juga harus direspons oleh seluruh BNN Kabupaten dan Kota di Seluruh Indonesia dengan tindak lanjut tindakan pemberantasan peredaran gelap narkoba yang keras dan tegas,” ucapnya.
Lanjut dikatakannya, apalagi Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia telah menegaskan bahwa Indonesia Darurat narkoba dan ditindaklanjuti Bapak Presiden Republik Indonesia.
Dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran gelap narkotika dan pre-kursor narkotika tahun 2020 – 2024 yang seharusnya sudah ditindaklanjuti oleh seluruh stakeholder di Kewilayahan.
Hal ini berguna untuk melindungi dan menjaga SDM generasi emas Penerus Bangsa Indonesia sebagai calon calon pemimpin bangsa Indonesia di masa yang akan datang.
“Semoga kegiatan Anjangsana Bakti Sosial Langsung Pemberian Bahan pokok pangan beras kepada orang tua lansia yang kurang mampu dan terdampak langsung pandemic covid-19 yang sederhana dapat sedikit membantu dan meringankan beban orang tua lansia, sekaligus juga melalui kegiatan anjangsana bakti Sosial langsung yang dihadiri oleh Polri melalui Bhabinkamtibmas,” katanya.
Selain itu, Granat dapat membuat ciut para pengedar dan bandar narkoba serta terpaksa mengurungkan niat jahatnya untuk mengedarkan barang haram narkobanya kepada masyarakat.
Sumber Media Apa Kabar.