MALUKU UTARA – Dilansir dari Harian Malutpost, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara sedang melalukan penelusuran dokumen ijazah luar negeri bakal calon kepala daerah Sashabila Mus, karena belum diakui Kemendagri sebab belum disetarakan.
Selain ijazah, Bawaslu juga sedang mengunjungi Mahkamah Agung Republik Indonesia guna memastikan dokumen surat keterangan pailit yang dianggap berbeda, setelah pengadilan niaga makassar menyatakan Sashabila tidak pailit namun pengadilan niaga jakarta menyatakan pailit.
Ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara, Adrian Yoro Naleng.
“Hari ini, (senin 9/9) kami akan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memverfikasi terkait status pailit bacabup Sashabila, agar memastikan penolakan banding status pailit yang bersangkutan. Bila ada temuan yang bersangkutan pailit berdasarkan keterangan putusan penolakan banding maka dapat ditetapkan Sashabila tidak memenuhi syarat dan gugur untuk mencalonkan diri di Pilkada kali ini,”terang Adrian seperti dilansir dari Malutpost.
Adrian bilang Bawaslu memastikan dalam melakukan proses penelitian dokumen bacakada berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Kami akan awasi ketat sehingga proses verifikasi berjalan sebagaiman mestinya,” tutupnya.