Berita  

Do’akan Gibran Jadi Cawapres, Tokoh Masyarakat Dukung Keputusan MK

INFAKTA.COM,BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatarkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jadi orang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Hal ini, mendapat tanggapan yang beragam di masyarakat, baik yang mendukung maupun tidak. Dukungan muncul, salah satunya dari tokoh masyarakat dari Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Kusnadi, ” Saya mendukung sepenuhnya hasil sidang keputusan MK, terkait batas umur Capres Cawapres, ” ucapnya, pada media Infakta.com, kamis (19/10/2023).


Kusnadi mengaku sangat bahagia dengan keputusan tersebut. Ia menuturkan dengan adanya keputusan MK tersebut sudah jelas banyak harapan untuk generasi muda bisa maju mencalonkan diri menjadi orang No 1 ( satu) ataupun No 2 ( dua) di Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena saya sendiri mempunyai harapan atas majunya Gibran menjadi cawapres pun terbuka lebar. Dalam hal ini, saya berharap, keinginan itu bisa segera terwujud.

Ia pun mendoakan agar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bisa menjadi pemimpin yang amanah. Selain itu, ia berharap Gibran dapat mewujudkan harapan generasi muda.

Lebih lanjut, Kusnadi mengatakan ucapan rasa terima kasih ini turut dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat lain yang juga berharap Gibran menjadi Cawapres.

” Sudah saatnya anak muda mempunyai peran yang strategis, artinya berprestasi dan pernah terpilih di pemilihan umum, ” pungkasnya. ( Asep bubu)

Lebih lanjut, Kusnadi mengatakan ucapan rasa terima kasih ini turut dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat lain yang juga berharap Gibran menjadi Cawapres.

” Untuk itu saya mengajak kepada semua masyarakat untuk tetap saling menghargai apa yang telah menjadi keputusan MK tersebut, karena itu adalah produk hukum yang legal dalam tatanan kehidupan di Indonesia, ” pungkas Kusnadi.