BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM. Perjanjian kerja sama (PKS) bersama antara PTAM Bandarmasih dengan Pemkot Banjarmasin, terkait perihal penarikan iuran retribusi sampah, kembali dilanjutkan bersama PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih.
Kerjasama tersebut ditandatangani pada hari Selasa (20/9/22) Kemaren, antara PTAM Bandarmasih dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Banjarmasin, terkait tentang penitipan penarikan iuran retribusi sampah di saat pelanggan PTAM Bandarmasih melakukan pembayaran tagihan rekening air.
Kepala Dinas DLH Pemkot Banjarmasin H.Alive Yoesfah Love mengatakan, PTAM Bandarmasih saat ini sudah berbentuk perseroda yang sifatnya sudah menjadi lembaga bisnis, sehingga MoU-nya harus diperbaharui sebagai dasar payung hukum retribusi sampah itu,” Jelas Alive.
“Jadi setelah penandatanganan MoU ini, nanti akan kita lanjutkan dengan PKS, jadi kerja sama ini terkait penarikan retribusi persampahan,” Ucap Alive, kepada awak media.
“Terkait masalah biaya retribusi,” jelas Kadis DLH Kota Banjarmasin “nantinya akan dibahas saat pembahasan PKS, apakah ada perubahan atau masih sama dengan yang sebelumnya.” Ucap Kadis DLH Kota Banjarmasin.
Direktur Utama PTAM Bandarmasih Yudha Achmady mengatakan, ini nantinya yang menjadi dasar saat pihaknya menarik retribusi sampah kepada pelanggan PTAM Bandarmasih. “Setelah itu hasilnya baru kami setorkan secara rutin di akhir bulan kepada DLH Kota Banjarmasin,” ucapnya.
“Sementara terkait masalah biaya yang dikenakan,” terang Yudha, “untuk saat ini masih belum ditentukan. Pasalnya, saat ini kami juga masih melakukan penghitungan biaya operasional dalam penarikan retribusi tersebut.” Tuturnya.
“Jadi setelah sudah selesai dihitung nantinya, baru kami usulkan saat atau setelah PKS nanti,” Pungkasnya. (Liputan 4.Com).
Berita dengan Judul: DLH Kota Banjarmasin Dan PTAM Bandarmasih Laksanakan Penandatanganan MoU Retribusi Sampah pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwan Saputra