Berita  

Djoko Soegiarto Tjandra Dihukum 4 tahun 6 Bulan Dalam Perkara TIPIKOR Gratifikasi Surat jalan Palsu

djoko-soegiarto-tjandra-dihukum-4-tahun-6-bulan-dalam-perkara-tipikor-gratifikasi-surat-jalan-palsu

Liputan4.com || Jakarta – Hari ini Senin 05 April 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Surat Jalan Palsu atas nama Terdakwa DJOKO SOEGIARTO TJANDRA dengan agenda persidangan pembacaan putusan Pengadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan yang amarnya sebagai berikut :                                               


Menyatakan Terdakwa DJOKO SOEGIARTO TJANDRA bersalah melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor;                                                                  
Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan; 
                                                            
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 100 juta (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;

Biaya perkara sebesar Rp. 7.500,-    

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (K.3.3.1)

Jakarta, 05 April 2021
Sumber:Kepala Pusat Penerangan Hukum
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.

Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi 
Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan

Berita dengan Judul: Djoko Soegiarto Tjandra Dihukum 4 tahun 6 Bulan Dalam Perkara TIPIKOR Gratifikasi Surat jalan Palsu pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Bagus Haryanto