Sumut Liputan4.Com DitresNarkoba Polda Sumatera Utara Kembali menggagalkan peredaran 4 kg, sabu-sabu dari seorang kurir bernama D,S (25) warga Jalan Tanah Jamboe Aye, Desa Tanjung Ceugai, Kecamatan Jamboe Aye, Kabupaten Aceh Utara. Jumat 17/09/ 2021,pelaku ditangkap saat dalam perjalanan hendak mengantar pesanan barang haram Narkotika jenis Sabu.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa tersangka ditangkap atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang pria yang akan mengantarkan Narkoba dalam jumlah besar.
“Kemudian berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 19.30 WIB, petugas melakukan penghentian terhadap satu(1)unit bus Sempati Star di Jalan Tanjung Morawa, depan restoran Kembang, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang. Saat itu petugas mencurigai salah seorang diantaranya dan saat ia diperintahkan untuk menunjukkan tas bawaan miliknya yang disimpan dalam bagasi,setelah di periksa ditemukan 4 bungkus sabu-sabu,”ucap Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Selanjutnya saat diintrogasi singkat oleh petugas tersangka mengakui bahwa ia disuruh seseorang bernama Ocin untuk mengantar Narkoba ke Medan dan berjanji akan bertemu di kawasan Jalan Sunggal.
“Tersangka dijanjikan dengan imbalan sebesar Rp 20juta, dan untuk Ocin sedang dalam pengejaran(DPO),”pungkas Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi.
Abdi Sumarno
Berita dengan Judul: DitresNarkoba Polda Sumut Kembali Amankan Kurir Sabu Antar Propinsi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno