Sumut Liputan4.Com – Ditresnarkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) menggagalkan peredaran 50 kilogram sabu dan menangkap dua pelaku yang membawa puluhan kilogram Sabu-sabu.
Pelaku berinisial 22) dan F (22) yang merupakan warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditangkap personil Ditresnarkoba Polda Sumut pada Selasa (21/12/2021) sore.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan itu berawal saat tim Unit Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dari Aceh ke Medan dan Jakarta, Sabtu (25/12/2021).
“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan memantau di wilayah perbatasan Aceh-Medan, Jalan Megawati Binjai-Medan. Lalu, terpantau satu unit kendaraan sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan,” kata Hadi.
Kemudian sebelum melakukan penangkapan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku. Selanjutnya, polisi berhasil menghadang mobil yang dikendarai oleh pelaku dan menangkap dua pemuda yang berada di dalam mobil tersebut.
“Dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan serta disita barang bukti berupa 50 bungkus kemasan teh cina berisi sabu dengan berat keseluruhannya 50 kilogram,” ucapnya.
Dari hasil interogasi kedua pelaku mengaku disuruh oleh seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan. Keduanya diperintahkan oleh A untuk mengambil satu unit mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi BL 1156 DD yang berisi sabu di daerah Idi, Aceh Timur.Mereka kemudian diperintahkan untuk membawa mobil itu ke Medan dan Jakarta. Dua pelaku itu dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 200 juta. Namun, kedua pelaku itu baru menerima uang jalan sebesar Rp 5 juta.
Kemudian, kedua pelaku saat berangkat dari Aceh disuruh untuk mengganti no ponsel baru. Sesampainya di Medan mereka disuruh menunggu di kawasan mall yang ada di Kota Medan. Di situ mereka akan diberikan petunjuk terkait pengiriman narkotika selanjutnya.
“Tim Ditresnarkoba sempat menunggu untuk memastikan ada yg menghubungi tersangka. Tapi karena tidak ada yang menghubungi. Tertangkapnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini tim sedang mengembangkan jaringannya,” pungkas Hadi.(Abdi Sumarno)
Berita dengan Judul: Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Barang Haram (Narkoba) dari Aceh Masuk ke Medan dan Jakarta pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno