Berita  

Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Penyalahguna Narkotika Dan Uang Jutaan Rupiah

ditresnarkoba-polda-kalsel-amankan-penyalahguna-narkotika-dan-uang-jutaan-rupiah

Liputan 4.com – Banjarmasin.

JAJARAN Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel mengamankan MR (38 tahun) warga Jalan Hikmah Banua Gang Radi Asri, RT 4, Kelurahan Pemurus Luar dan MS (35 tahun) warga Jalan Kelayan B, Gang Cempaka, RT 13, Kelurahan Kelayan Tengah.

DIPIMPIN Kasubdit II AKBP Ridwan Raja Dewa petugas melakukan penggeledahan di rumah MR dan mendapatkan dua 2 paket sabu dengan berat kotor 3,33 gram, dan berat bersih 2,93 gram, Rabu (07/04/2021).


Saat ditanya, MR mengaku sabu miliknya didapat dari MS, yang merupakan saudara iparnya. Kemudian petugas menciduk MS di rumahnya, dan mendapatkan buku tabungan, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 5.200.000 serta struk transfer yang dipakai untuk menjual sabu.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, melalui Kasubdit II Akbp Ridwan Raja Dewa saat ditemui wartawan, Jum’at (09/04/2021) mengatakan akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan ini.

“Kita tidak akan berhenti dan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kalsel ini,” ucapnya.

Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Penyalahguna Narkotika Dan Uang Jutaan Rupiah

Kini MR dan MS beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Mereka kita jerat dengan Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tutup Ridwan Raja Dewa.(Akmal R.R/Gt.Irwan S).

Berita dengan Judul: Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Penyalahguna Narkotika Dan Uang Jutaan Rupiah pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwan Saputra