Berita  

Ditreskrimum Polda Sumut Laksanakan Konferensi Pers Penangkapan Pekerja Migran Ilegal

ditreskrimum-polda-sumut-laksanakan-konferensi-pers-penangkapan-pekerja-migran-ilegal

 

Sumut Liputan4.Com – Ditreskrimum Polda Sumut laksanakan Konferensi Pers penangkapan pekerja migran ilegal(PMI) dilapangan Mapoldasu, pada hari Rabu(27/07).


Konferensi Pers yang dipimpin oleh Wadir Krimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan SIK, SH, dan Dir Pol airud Toni Ariadi SIK, yang dibuka oleh Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah SH, yang diliput oleh berbagai awak media cetak,Online dan elektronik dikota Medan. Dalam sambutanya, AKBP Herwansyah SH mengucapkan, terimakasih kepada rekan-rekan media yang telah meluangkan waktunya datang dalam meliput pengungkapan kasus PMI itu.

” Terimakasih Saya ucapkan kepada awak media yang telah meluangkan waktunya, untuk meliput pengungkapan Kasus PMI ini,”ucapnya.

Adapun penangkapan PMI ilegal itu adalah hasil penangkapan Polairud saat patroli di perairan Asahan, pada Selasa(26/07). Dimana pada saat itu jajaran Polairud menangkap sebuah Kapal tanpa nomor Lambung dan tanpa nama, bermesin 4 Silinder, diketahui membawa PMI dari Sei Silau Asahan diduga bertujuan ke Selangor Malaysia, sebanyak 91 orang dan 4 orang Awak kapal dengan inisial MS(Nakhoda), D(Abk), Myc(Abk), R(Abk), diamankan ke Mako Sat Polairud guna proses lebih lanjut.

Selain awak kapal tanpa nama itu, pihak Polairud itu, juga mengamankan penumpang kapal, sebanyak Sembilan puluh satu orang(91). Mereka diduga akan diseludupkan secara ilegal ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai PMI. Para PMI itu dikumpul oleh tekong dari berbagai propinsi, berikut asal para PMI, 5 orang dari Aceh, 27 orang dari NTT, 22 orang dari NTB, 22 orang dari Sumut, 4 orang dari Sultra, 1 orang dari Sumbar, 1 orang dari Jatim, 4 orang dari Jambi dan 5 orang dari Bengkulu.

Wadir Krimum AKBP Alamsyah Hasibuan SH, menyampaikan pesan Kapolda Sumut Irjen Pol Drs.RZ Panca Putra Siman juntak. Dia mengatakan bahwa ini bukanlah yang pertama kali kasusnya PMI ini, jadi sangat kita sayangkan.

” Kapolda berpesan agar, jangan sekali-sekali para agen dan pemilik Kapal membawa para PMI karena akan ditindak tegas oleh Kepolisian,” tandasnya.

Terkait tindak pidana PMI itu, Wadir Krimum mengatakan, para tersangka akan dipersangkakan pasal 83 Junto pasal 68 Subs Pasal 81, UU nomor 18 Tahun 2017, tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia, Junto pasal 55, Junto pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 10 Tahun dan denda Rp 15.000.000.000,(Lima belas Milliar Rupiah).(Abdi)

Berita dengan Judul: Ditreskrimum Polda Sumut Laksanakan Konferensi Pers Penangkapan Pekerja Migran Ilegal pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno