Berita  

Ditreskrimum Polda Sumut dengan Satreskrim Polres Madina, Tetapkan 6 Tersangka Tambang Emas Maut di Madina

ditreskrimum-polda-sumut-dengan-satreskrim-polres-madina,-tetapkan-6-tersangka-tambang-emas-maut-di-madina

 

Sumut Liputan4.Com – Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) tetapkan enam tersangka dalam dua kasus berbeda tambang emas ilegal di Kabupaten Madina.


” Enam tersangka ini merupakan penyidikan dua Laporan Polisi (LP). Aktivitas penambangan emas ilegal ini yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia,”Papar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubbid Penmas, Kompol Herwansyah di Mapolda Sumut, Rabu (18/5/22) sore.

Keenam tersangka itu empat berasal dari Kabupaten Madina, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan dua warga Sumatera Barat (Sumbar).

Dijelaskannya, enam tersangka merupakan bagian dari dua LP. Sebelum peristiwa longsor mengakibatkan tewasnya 12 penambang emas tanpa izin itu, Polres Madina telah melakukan penindakan terhadap praktik ilegal tersebut.

“Penindakan yang dilakukan Polres Madina pada 26 April lalu, menetapkan tiga tersangka dan memeriksa tiga orang saksi,” jelas Tatan.

Tiga hari berselang, tepatnya pada 28 April 2022, terjadi peristiwa tewasnya 12 wanita penambang emas ilegal tersebut di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sekira pukul 19.00 WIB.

” Dari peristiwa ini, kepolisian menetapkan 6 tersangka masing-masing operator Beko, pemilik lahan, pemodal dan penampung (hasil tambang),” jelas Tatan.

Untuk kasus kedua ini, penyidik memeriksa 3 orang saksi dengan barang bukti alat berat, alat pendulang dan alat penambang lainnya.

Tatan menyebut, pada aktivitas pertambangan ilegal yang sudah berlangsung beberapa tahun itu telah terjadi kelalaian, tidak ada izin dari pemerintah setempat dan menggunakan cara yang salah.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 Tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 38 Subsider Pasal 39 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 2 Tahun penjara.

Sebelumnya, 12 wanita/ibu rumahtangga penambang emas tewas tertimbun longsor di lokasi Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina pada Kamis (28/4/2022).

Tempat kejadian adalah lahan milik warga yang dijadikan lokasi penambangan rakyat secara tradisional.

Sebelumnya, Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS mengatakan, mulanya ada 14 orang yang masuk ke dalam lubang tambang yang sudah digali untuk meleles/mencari butiran emas dengan menggunakan tembilang, yakni alat untuk menggali lubang yang bertangkai panjang.

Butiran yang didapatkan kemudian diletakkan di dalam ember dan selanjutnya didulang secara tradisional, Namun, tiba-tiba, tebing longsor hingga menimbun para pendulang.

Dalam kejadian itu, dua pria selamat, sementara ke 12 pendulang lainnya Wanita / ibu rumah tangga meninggal dunia tertimbun longsor.(Abdi)

Berita dengan Judul: Ditreskrimum Polda Sumut dengan Satreskrim Polres Madina, Tetapkan 6 Tersangka Tambang Emas Maut di Madina pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno