Ditreskoba Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu 12,58 Gram

ditreskoba-polda-kaltim-musnahkan-barang-bukti-sabu-12,58-gram

ditreskoba-polda-kaltim-musnahkan-barang-bukti-sabu-12,58-gram

Balikpapan – Direktorat Narkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyaka 9 bungkus dengan berat 12,58 gram di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (7/4/2022).


Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Tigor Parulian Sihotang memimpin langsung pemusnahan barang bukti sebanyak 12,58 gram.

Pemusanaan ini dilakukan setelah barang bukti mendapat penetapan dari statusnya oleh Kejaksaan Tinggi maupun dari Kejaksaan Samarinda dan Penajam Paser Utara, juga sesuai dengan amanah undang-undang wajib dimusnahkan.

Tidak semua barang bukti sabu dimusnahkan. Sebagian disisihkan untuk kepentingan persidangan dan penyelidikan,

Pemusnahan barang bukti ini juga dilihat langsung dari eksternal Polda Kaltim, Propam, termasuk Kejaksaan, dan akan dilakukan penandatanganan acara serah terima,” sambungnya.

“Oleh petugas kedua tersangka langsung diamankan ke Polda Kaltim untuk proses lebih lanjut,” akunya.

Selanjutnya untuk barang bukti akan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air terus di blender,” tambahnya.

Berita dengan Judul: Ditreskoba Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu 12,58 Gram pertama kali terbit di: SIBERABRI.COM. adalah Bagian dari LIPUTAN4 GROUP, diterbitkan oleh: SIBER ABRI