Berita  

Ditres Narkoba Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Tangkapan Periode Juli – Oktober

ditres-narkoba-polda-sumut-musnahkan-barang-bukti-narkoba-tangkapan-periode-juli-–-oktober

 

Sumut Liputan4. Com – Ditresnarkoba Polda Sumut musnahkan hasil sitaan barang bukti narkotika dengan berat kurang dari 1 (satu) Kg,Selasa,02 November 2021 di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.


Hadir saat pemusnahan barang haram tersebut, Perwakilan dari Kajati Sumut, Bid Labfor Polda Sumut, Bid Propam Polda Sumut, Bid Humas Polda Sumut dan Perwakilan tersangka serta Penasehat Hukumnya.

Adapun barang bukti Narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Periode Bulan Juli s/d Oktober 2021 jumlah kasus 19 kasus dengan jumlah tersangka 32 tersangka dengan perincian 31 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan : jenis sabu seberat 3.075.76 (Tiga ribu tujuh puluh lima koma tujuh puluh enam) gram narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir dan narkotika jenis ganja seberat 14.877,53 (empat belas ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh koma lima puluh tiga) gram.
(Abdi Sumarno)

Berita dengan Judul: Ditres Narkoba Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Tangkapan Periode Juli – Oktober pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno