Berita  

Ditpolairud Polda Kalsel Berhasil Amankan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan

ditpolairud-polda-kalsel-berhasil-amankan-tindak-pidana-pencegahan-dan-pemberantasan-kerusakan-hutan

Liputan4.com, Banjarmasin – Ditpolairud Polda Kalsel kembali mengamankan pelaku aksi tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan hutan di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Didepan awak media Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifai S.I.K didampingi Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Matanette SH., S.I.K., MH, yang mewakili Kapolda Kalsel yang mengungkapkan hasil kasus pembalakan liar, dan berawal dari informasi masyarakat di Polairud Polda Kalsel, yang dilakukan beberapa hari yang lalu.


“Dan hasilnya kemarin dan berdasarkan informasi yang sangat akurat, kita melakukan penghadangan,” lanjut Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Takdir Matanette SH., S.I.K., MH, saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Kalsel, Jum’at (18/3/2022) tadi pagi.

“Dan telah kami amankan 4 orang yang bekerja untuk mengawal atau mengangkut kayu ini dengan mengunakan kapal KM Berkat Rahim dan KM Abdurahman 11 tengah membawa rangkaian kayu olahan dengan berjumlah sekitar 5.370 potong kayu olahan dengan volume 76,43 meter kubik dan 245 batang kayu log dengan volume 35,89 meter kubik diamankan dan dilingkari garis Polisi sebagai barang bukti,” ucapnya.

Ditpolairud Polda Kalsel Berhasil Amankan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan

“Untuk tersangka, sementara menetapkan 4 orang sebagai pemilik atau menyuruh melakukan kegiatan tersebut, dan berinisial AR, AJ, PE, W dan sudah kita amankan,” ungkapnya.

“Kemudian dari kejadian ini, kita kenakan sesuai dengan Pasal 83 Ayat 1b, Juncto Pasal 12e Undang-Undang No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” bebernya.

“Dari kejadian itu, rentetan pasal yang di langgar, tersangka akan mendapatkan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dengan denda paling sedikit 500 juta sampai dengan 2,5 Milyar,” jelasnya.

“Ini kejadian pengungkapan sekian kali setelah adanya informasi dari masyarakat,” ungkap Takdir.

Takdir, menyebutkan pula bahwa asal muasal kayu ini desa tambak bajaj kecamatan dadahup kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.

“Kami terus berupaya melakukan pencegahan kerusakan hutan, dan saat ini jenis kayu bercampur mulai jenis kayu Meranti, Kapur, Bengkirai dan lainnya,”. (Nd/L4)

 

 

Berita dengan Judul: Ditpolairud Polda Kalsel Berhasil Amankan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Tornado