Liputan4.com TANGERANG- Pemilihan Ketua RT/RW menurut Peraturan Walikota dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali,dan seharusnya di bentuk terlebih dahulu kepanitiaan yang di sahkan oleh lurah, tetapi hal ini tidak dilakukan sejak tahun 2013 di RW 001 Kelurahan Cibodas Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, tapi setiap 3 tahun sekali Supyani selalu di SK Kan sebagai Ketua RW 001 oleh lurah Cibodas.”
Pada tanggal 13 Desember 2021, Sukandi seorang warga RW 001 Kelurahan Cibodas mendatangi kelurahan Cibodas, pasalnya pada rapat tertanggal 12 ia ditolak oleh yang mengatasnamakan Panitia untuk mendaftarkan diri sebagai calon Ketua RW 001 dengan alasan tidak memenuhi persyaratan yaitu harus berijazah SLTA, padahal dalam Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, syarat untuk menjadi calon ketua RT ataupun RW adalah minimal berijazah SLTP. Syarat yang di tetapkan tersebut dinilai mengada-ngada, karena bertujuan untuk kembali melanggengkan Supyani sebagai Ketua RW, bahkan ditambahkan lagi persyaratan yaitu calon diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 5 juta.
Sukandi yang berhadapan dengan lurah Cibodas yaitu Bpk. Marhadi dan juga Ibu Hilda sebagai Kasie Tapem mengadukan keberatan atas hal tersebut, kemudian lurah pada saat itu juga memanggil Sdr. Edi Pelayani sebagai panitia, dan lurah menyatakan bahwa Supyani tidak boleh lagi mencalonkan sebagai Ketua RW karena dia sudah menjabat lebih dari 3 periode, dan pemilihan akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021.
Pada tanggal 14 Desember 2021 kembali Sukandi mendatangi kantor kelurahan Cibodas dengan maksud mempertanyakan lebih lanjut mengenai rencana pemilihan yang akan di gelar pada tanggal 18 nanti, tetapi Lurah dan Kasie Tapem tidak ada di kantor, kemudian Sukandi menghubungi Ibu Hilda selaku Kasie Tapem namun mendapatkan pernyataan yang mengejutkan bahwa Supyani sudah sah terpilih kembali sebagai Ketua RW dengan alasan di dukung oleh warga dan tokoh masyarakat.
Menurut Staff kelurahan Lurah sedang berada di Kantor Kecamatan, seketika itu juga Sukandi bersama dengan beberapa warga mendatangi Lurah di kantor kecamatan, namun lurah sempat menghindar tidak mau untuk menerima kedatangan Sukandi, setelah terjadi cekcok adu mulut barulah lurah mau menerima Sukandi untuk berdialog dan di hadiri juga oleh Camat Cibodas, dan hasilnya adalah lurah minta waktu untuk berdiskusi dengan Kasi Tapem namun sampai saat ini belum ada kabar dan belum ada tindak lanjut dari pihak kelurahan selalu Ketua Pemilihan RW.
Berita dengan Judul: Ditolak Mendaftar Sebagai Calon RW, Warga Datangi Lurah Cibodas. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : L4Banten