Pelaku pemerkosaan ABN alias Al, yang kini telah ditahan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Melakukan tindak pidana pemerkosaan, ABN alias Al (31) warga Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, kini telah ditahan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Rabu (24/8/2022).
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono SH, S.IK, M.Si melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan mengatakan jika pelaku ABN alias Al berhasil diamankan oleh warga, sesaat setelah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan kemudian dibawa ke Polsek Padang Hulu, sebelum akhirnya diserahkan ke Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
“Pelaku ABN alias Al telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap FM (20) warga Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Pemerkosaan ini sendiri dilakukan pelaku pada Selasa (23/8/2022) sore sekitar pukul 15.15 WIB di semak-semak yang berada di Jalan Gatot Subroto, Lingkungan VI, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi”, ungkap AKP Agus Arianto.
Kronologis kejadian diterangkan AKP Agus Arianto berawal ketika korban sore itu sedang berjalan kaki hendak menjumpai temannya. Saat itu pelaku yang sedang melintas menawarkan tumpangan kepada korban untuk naik ke becak yang dikendarainya, hingga korban akhirnya bersedia diantarkan oleh pelaku. Namun pelaku tidak membawa korban ke rumah temannya melainkan ke lokasi semak-semak yang berada di Jalan Gatot Subroto Tebing Tinggi.
Pelaku selanjutnya menyuruh korban untuk turun dari becak. Karena korban menolak, pelaku kemudian nekat mengendong korban lalu mendudukkan korban di dekat pohon kelapa sawit dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban yang terus menolak akhirnya pasrah setelah pelaku mengancam korban akan dibunuh apabila korban berani menjerit atau berteriak.
Korban yang terus melakukan perlawanan akhirnya berhasil melepaskan diri dari genggaman pelaku dan menjerit meminta tolong. Teriakkan korban kemudian terdengar oleh warga sekitar yang langsung mengamankan pelaku dan menyerahkan pelaku ke Polsek Padang Hulu.
“Kini pelaku telah ditahan atas dasar laporan polisi nomor : LP / B- 707 / VIII /2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tanggal 23 Agustus 2022, dan akan dijerat dengan melanggar Pasal 285 dari KUHPidana”, tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (RP)