MH, pria lajang warga Jalan Bakti Kota Tebing Tinggi yang ditangkap bersama 17 paket sabu miliknya.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini pihak kepolisian berhasil meringkus pria berinisial MH (28), yang kedapatan memiliki dan menyimpan 17 paket narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (04/06/2024) pagi mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap MH, pria lajang warga Jalan Bakti Kota Tebing Tinggi ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak gerik pelaku dan membuat resah masyarakat.
“Menindaklanjuti, petugas lalu melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud, dan pada hari Jumat (10/05/2024) dini hari, petugas didampingi Kepling setempat melakukan pengerebekan serta penggeledahan di rumah pelaku,” ungkap Agus.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan 1 buah dompet yang di dalamnya berisi 17 paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 19,44 gram dari atas lantai di belakang lemari.
Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah benar miliknya yang diterima pelaku dari temannya. Selanjutnya sabu tersebut dikatakan pelaku akan diedarkan di Kota Tebing Tinggi.
“Petugas Satuan Narkoba masih menyelidiki kasus ini dan akan melakukan pengembangan. Pelaku sendiri saat ini sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Agus. (RP)