Ditangkap Polres Tebing Tinggi Rizal Terbukti Simpan 40 Bungkus Sabu

Pelaku M alias Rizal beserta barang bukti 40 bungkus diduga sabu yang kini telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki M alias Rizal (49) warga Rambung Susu Kelurahan Kerasaan Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.


“Pelaku ditangkap pada Senin (18/09/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB, di salah satu rumah yang juga dijadikan bengkel di Jalan Gunung Bakti LKMD II Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi,” terang Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Agus Arianto, Jumat (22/09/2023) kepada wartawan.

Dari dalam kantong celana jeans pendek warna hitam, yang tergantung di jemuran samping rumah berjarak sekitar dua meter dari lokasi penangkapan, petugas menemukan kantongan plastik asoy hitam yang berisikan 40 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,09 gram.

“Selain 40 bungkus diduga sabu turut disita barang bukti lain berupa satu helai celana jeans pendek warna hitam dan satu bungkusan plastik asoy hitam dari pelaku. Seluruh arang bukti beserta pelaku selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus Arianto.

Penangkapan terhadap pelaku sendiri diungkapkan AKP Agus Arianto berawal dari informasi warga masyarakat yang mengatakan jika di dalam rumah yang juga bengkel di Jalan Gunung Bakti LKMD II, ada seorang pria yang diduga tengah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu hingga meresahkan warga.

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku dan alamat rumah yang dimaksud, personil Satres Narkoba dikatakan AKP Agus Arianto langsung meluncur ke TKP dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap pelaku.

“Ketika diinterogasi pelaku mengakui jika seluruh barang bukti diduga sabu itu adalah miliknya. Atas perbuatannya pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (RP)