Ditangkap Polres Tebing Tinggi Al Warga Sergai Terbukti Miliki 6 Paket Sabu

Pemilik 6 paket diduga sabu A alias Al yang kini telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Terbukti memiliki dan menyimpan 6 paket/bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,21 gram, A alias Al (39) ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.


Pria warga Dusun XIII Firdaus Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini, dikatakan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (17/06/2023) siang ditangkap di pinggir Jalan LKMD Gunung Bakti Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

“Pelaku A alias Al ditangkap pada Kamis (15/06/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB. Selain 6 bungkus diduga sabu, dari pelaku juga turut disita barang bukti lainnya berupa 1 bungkus plastik klip transparan, 1 potongan plastik asoy hitam, 1 unit handphone i-Cherry putih, uang tunai sebesar Rp. 160.000,- dan 1 buah dompet warna cokelat,” ungkap Agus Arianto.

Kepada petugas yang melakukan penangkapan, pelaku tindak pidana narkotika ini mengakui jika seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan oleh petugas tersebut adalah merupakan miliknya. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku A alias Al adalah melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (RP)

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777