Apabila kamu sedang merintis karier sebagai dukun pengganda uang, rekaman video jelas bukan alat demonstrasi yang efektif. Polisi lagi parno banget sama praktek penipuan ini sampai-sampai pria berinisial H alias Ustaz Gondrong asal Babelan, Bekasi langsung ditangkap karena mengklaim punya keterampilan tersebut. Praktik H terendus Polsek Babelan karena videonya sedang mendemonstrasikan penggandaan uang viral beberapa hari terakhir.
Meski sudah ditahan sejak kemarin (22/3), H belum terbukti melakukan penipuan. Ia juga ditangkap bukan berdasar laporan korban. Polisi hanya menduga uang yang dipakai dalam video tersebut palsu, namun belum bisa mengonfirmasinya langsung karena duit tersebut keburu dibakar H. Sejauh ini H cuma bilang video penggandaan duitnya sekadar trik sulap.
“Pengakuan [pelaku, video tersebut] untuk iseng karena itu hanya trik sulap. Pengakuan istri, semua benda yang ada di dalam video tersebut, termasuk uang diduga palsu, sudah dibakar. Dia [H] dikenal sebagai penjual benda-benda antik dan mistik dan bisa menyembuhkan berbagai penyakit, tamunya banyak dari luar kota,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus dilansir Kompas.
Apakah polisi berlebihan dengan menangkap terduga penipu yang belum menimbulkan korban? Atau ini langkah preventif yang perlu, mengingat banyak sekali orang percaya uang bisa digandakan? Yang jelas, wajar kalau polisi parno. Kasus serupa berulang kali terjadi, bahkan kita punya ikon terbesar con-artist lokal.
Siapa lagi kalau bukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Pria asal Probolinggo ini sempat membuat penipuan bermotif penggandaan uang jadi perbincangan berminggu-minggu pada 2016. Sepanjang kariernya, lelaki yang mendaku bisa menggandakan uang sampai seribu kali lipat ini disebut-sebut sudah menipu puluhan ribu orang, dengan prediksi kerugian triliunan rupiah.
Proses penangkapannya pun dramatis. Karena tidak memenuhi panggilan polisi, Polda Jawa Timur harus mengerahkan 1.383 personel untuk menggerebek padepokan Dimas Kanjeng pada September 2016.
Namun, bagaimana ia akhirnya ditangkap polisi, justru bermula karena tuduhan kasus pembunuhan berencana. Sepanjang 2016-2018 ia divonis bersalah untuk tiga kasus sekaligus. Pertama, sebagai otak pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, dengan vonis 18 tahun penjara. Kasus kedua dan ketiga, karena terbukti menipu lewat modus penggandaan uang, dengan total vonis 2 tahun penjara. Ismail dan Abdul dibunuh karena mereka mengancam akan membeberkan rahasia penipuan Dimas Kanjeng.
Setelah Dimas Kanjeng diringkus, para “penerusnya” yang sama-sama memakai kedok penggandaan uang bergantian muncul. Pada 2019, polisi menangkap komplotan Rudy Rahmat, Andriono, Ahmad Firman, dan Toni. Mereka membuka lapak di Desa Sumber Jati, Jember, Jawa Timur. Untuk menarik perhatian calon korban, keempat orang ini menjanjikan penggandaan uang sepuluh kali lipat serta kemampuan mengubah abu rokok menjadi uang.
Dari hasil sitaan polisi, tampaknya gerombolan ini mendapat pasar yang lumayan. Polisi menyita uang tunai Rp82,9 juta, delapan ponsel, kartu debit, KTP, pusaka, dan tas koper yang mereka gunakan saat beraksi.
“Kita mengimbau kepada masyarakat agar berpikir logis, yang sekarang ini tidak ada orang yang bisa menggandakan uang. Kita bisa banyak uang apabila kita bekerja. Jadi, jangan lagi ada yang tertipu atau percaya dengan orang-orang yang punya kemampuan menggandakan uang,” kata Direskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pitra Ratulangi kepada CNN Indonesia.
Di tahun yang sama, penipuan serupa ditemukan di Bali. Abu Hari (51) dan Agus Jauhari (37) berhasil mengelabui Ni Ketut Sudiasih untuk menggandakan uang Rp300 juta dan emas 30 gram miliknya. Di awal, Abu dan Agus berhasil mengambil kepercayaan Sudiasih dengan pertunjukan penggandaan uang Rp4,1 juta menjadi Rp8,2 juta dan penggandaan Rp1 ribu menjadi Rp10 ribu, Rp5 ribu menjadi Rp100 ribu. Tentu, hasil uang yang berlipat ganda ini hanyalah trik yang sudah dipersiapkan kedua pelaku sebelumnya.
Setelah mendapatkan kepercayaan Sudiasih, Abu dan Agus menawarkan penggandaan uang dalam jumlah lebih besar. Dari sanalah Sudiasih menyerahkan uang Rp300 juta dan emas 30 gram. Korban yang kemudian sadar sedang ditipu akhirnya melapor ke polisi. Demi menangkap basah pelaku, kepolisian dan Sudiarsih menjebak kedua pelaku dengan permintaan menggandakan uang Rp3,5 miliar.
Pada 24 April 2019, kedua pelaku mendatangi korban untuk menjemput uang. Aparat lantas menggerebek Agus dan Abu saat sedang menjalankan ritual menggesek-gesek daun jambu. Pencarian internet juga akan mempertemukan kita dengan kasus terbaru serupa di Pekanbaru, Banyuwangi, Banyumas, dan Kudus. Tapi, emang enggak ada yang seabsurd menggesek-gesek daun jambu sih.