As alias Butet, ibu rumah tangga pemilik 60 paket kecil sabu yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Dari tangan perempuan berusia setengah abad lebih ini, polisi menyita 60 paket kecil narkotika jenis sabu.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono SH, S.IK, M.Si melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (7/10/2022) sore mengatakan jika pelaku As alias Butet (52) warga Jalan Badak, Lingkungan I, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara ini ditangkap pada Kamis (6/10/2022) sore sekira pukul 15.00 WIB.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Badak Kota Tebing Tinggi. Dari tangan pelaku turut disita 60 bungkus plastik klip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 8,11 gram dan berat bersih (Netto) 3,31 gram beserta 1 buah plastik klip transparan, 1 buah dompet kecil serta uang sebesar Rp.170.000 dan 1 unit handphone merek Nokia warna biru”, terang Agus Arianto.
Penangkapan tersebut diungkapkan AKP Agus Arianto berawal ketika personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Badak Tebing Tinggi. Saat itu petugas langsung mendatangi rumah pelaku yang diduga sering dijadikan sebagai lokasi peredaran narkotika jenis sabu.
“Ketika mengetahui kedatangan petugas, pelaku terlihat melemparkan satu buah dompet kecil ke luar rumah, tepatnya ke arah kandang ayam. Petugas kemudian mengambil dan membuka dompet tersebut yang ternyata berisi bungkusan plastik klip yang berisikan enam puluh bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu”, ungkap Agus.
Kepada petugas pelaku mengakui jika seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah merupakan miliknya. As alias Butet bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, IRT yang mengaku hanya mengenyam pendidikan hingga bangku sekolah dasar ini akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (RP)