Liputan4.com, JAYAPURA | Tersangka SK (34) terancam Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum yang bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pada hari Jumat (18/6) Siang.
Dalam keterangannya Iptu Alamsyah Ali selaku Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota mengatakan penyerahan SK karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat dari kejaksaan negeri jayapura nomor : B – 1116 / R.1.1. / Enz. 1 / 06 / 2021 tanggal 16 Juni 2021.
Iptu Alamsyah juga mengatakan bahwa SK diserahkan bersama barang bukti narkotika golongan I jenis ganja berupa 15 (Lima belas) bungkus plastik bening ukuran sedang dengan berat 362,95 gram, satu buah tas belanja warna putih dan satu buah kantong plastik ukuran sedang warna hitam.
“Penyerahan tersangka SK bersama barang bukti diterima langsung oleh jaksa bernama Franz Magnis, S.H,” Ujarnya Iptu Alamsyah
Selain itu ia juga menambahkan, SK sebelumnya ditangkap membawa narkotika jenis ganja di seputaran Kali Acai Distrik Abepura pada Senin 19 April 2021 dini hari.
“Kini SK siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja pengadilan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” Tutur Iptu Alamsyah. (Akim)
Berita dengan Judul: Ditangkap Karena Bawa Ganja, Kini SK Telah Diserahkan Ke Kejaksaan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdul Mutakim