Ditangkap di Rumahnya Warga Desa Limbong Sergai Terbukti Miliki 13 Bungkus Sabu

Pelaku RA alias Aji beserta barang bukti.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Ditangkap polisi di kediamannya di Dusun II Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), RA alias Aji (21) terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai 13 bungkus diduga narkotika jenis sabu.

Kini pemuda pengangguran pelaku tindak pidana narkotika yang ditangkap pada Sabtu (19/08/2023) sore sekira pukul 16.00 WIB ini telah ditahan di Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain 13 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,95 gram, turut disita 1 kaleng bekas minyak rambut merk Pomade, 4 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 pipet plastik runcing dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu dari pelaku.

Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam siaran tertulisnya, Selasa (22/08/2023) malam mengatakan jika kaleng bekas minyak rambut yang didalamnya terdapat 13 bungkus diduga sabu dan 4 bungkus plastik kosong serta pipet plastik runcing dan uang sebesar Rp. 200 ribu ditemukan di atas meja makan di ruang dapur, tepat dihadapan pelaku.

“Kepada petugas pelaku RA alias Aji mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas AKP Agus Arianto.

Kasi Humas turut menegaskan jika pelaku RA alias Aji akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (RP)