Ditangkap di Pos Ronda Dua Pria Terbukti Kantongi 2 Bungkus Sabu

Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang kini telah ditahan di Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Terbukti kantongi 2 paket diduga narkotika jenis sabu, dua orang pria BDA alias Bayu (34) dan Gd alias Gundel (36), keduanya warga Dusun V dan Dusun III Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kini ditahan di Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (11/7/2022) siang kepada wartawan mengungkapkan jika kedua pelaku ditangkap personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi di Pos Ronda yang berada di Dusun III Afdeling 2 Kebun Rambutan Desa Sei Serimah Kecamatan Tebing Tinggi Sergai.

“Keduanya ditangkap di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi pada Kamis (7/7/2022) sore sekira pukul 15.30 WIB. Dari kedua pelaku turut disita barang bukti 2 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 1,06 Gram beserta 1 buah bekas kotak rokok Surya dan uang sebesar Rp.100.000,-“, ungkap Agus Arianto.

Diterangkan Kasi Humas jika barang bukti tersebut ditemukan dari dalam saku depan sebelah kiri celana yang digunakan pelaku BDA alias Bayu. Kedua pelaku berikut seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan diambil keterangannya guna proses lebih lanjut.

“Pasal yang akan dipersangkakan terhadap para pelaku adalah melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Yo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika”, tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (RP)