Rm alias Ambek pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Seorang pria berinisial Rm alias Ambek (41) ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi di kediamannya di Dusun XII Kampung Langau Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Selasa (21/3/2023) siang sekira pukul 14.30 WIB.
Selain meringkus pelaku Rm alias Ambek, petugas juga turut mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram, 25 plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet plastik runcing, 1 unit handphone android merek Oppo serta uang tunai sebesar Rp.120.000,-.
Ketika dikonfirmasi Selasa (21/3/2023) sore, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jhon H Panjaitan S.Sos, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan terhadap Rm alias Ambek, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Pelaku ditangkap di kediamannya, tepatnya di dalam kamar. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 4 bungkus plastik berisi diduga sabu di bawah tempat tidur. Sementara 1 bungkus lainnya ditemukan di lemari kamar. 25 plastik klip kosong dan 2 buah pipet plastik runcing serta 1 unit handphone dan uang tunai juga ditemukan didalam kamar,” ungkap AKP Agus Arianto.
Kepada petugas pelaku mengakui jika seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah merupakan miliknya. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya digelandang ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersebut pelaku Rm alias Ambek akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (RP)