ES alias Asun beserta seluruh barang bukti yang kini telah ditahan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, ES alias Asun (51), yang tinggal di Jalan Rao, Lingkungan V, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, terbukti memiliki serta menyimpan 3 bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram.
Selain 3 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, petugas juga turut menyita barang bukti lain berupa 3 lembar potongan kertas timah rokok, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik-plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 buah pipet runcing, 1 unit handphone Nokia warna hitam serta uang tunai sebesar Rp.70.000.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono S.IK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (12/7/2022) siang kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap ES alias Asun, yang dilakukan personil Satres Narkoba pada Senin (11/7/2022) siang sekira pukul 14.30 WIB, didepan kediaman pelaku di Jalan Thamrin Tebing Tinggi.
Diungkapkan Kasi Humas, barang bukti 3 bungkus diduga sabu yang dibungkus dengan menggunakan potongan kertas timah rokok ditemukan di bawah telur barang dagangan milik pelaku, 1 bungkus plastik klip berisikan plastik-plastk klip kosong dan 1 buah pipet runcing serta 1 unit timbangan digital ditemukan di dapur rumah pelaku. Sementara 1 unit handphone Nokia dan uang sebesar Rp 70.000 ditemukan dari saku celana pelaku.
“Kepada petugas pelaku mengakui jika seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah merupakan miliknya. Petugas selanjutnya membawa pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut”, terang AKP Agus Arianto.
Kasi Humas menegaskan, akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (1) undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (RP)