Ditangkap di Jalan Ketumbar Tebing Tinggi, Pendi Terbukti Miliki 10 Paket Kecil Sabu

Pemilik 10 paket diduga sabu, ESD alias Pendi.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Dari pelaku turut disita barang bukti 10 paket kecil diduga sabu.

Kasatres Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jhon H Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (24/05/2023) siang kepada wartawan mengatakan jika pelaku adalah ESD alias Pendi (41) warga Jalan Letda Sujono Lingkungan II Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

“ESD alias Pendi ditangkap pada Selasa (23/05/2023) siang sekira pukul 13.00 WIB, saat sedang melintas di Jalan Ketumbar Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi,” terang Agus Arianto.

Selain 10 paket/bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,36 gram, dari pelaku turut disita barang bukti lainnya berupa 3 bungkus plastik klip transparan kosong bekas, 1 bungkus plastik berisi plastik-plastik klip transparan kosong serta 1 pipet runcing berbentuk sekop.

“Seluruh barang bukti tersebut didapatkan setelah petugas melakukan pengeledahan terhadap pelaku. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Agus Arianto.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku ESD alias Pendi ditegaskan AKP Agus Arianto dipersangkakan
melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undag RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (RP)

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777