Ditangkap di Halaman Rumahnya Heri Terbukti Kantongi 2 Bungkus Sabu

MJS alias Heri, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Terbukti kantongi dua bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram, MJS alias Heri (29) di tangkap dan ditahan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.


Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati S.IK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (8/8/2022) siang mengungkapkan jika pelaku MJS alias Heri ditangkap di halaman rumahnya di Jalan Danau Maninjau, Lingkungan VI, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumut, pada Jumat (5/8/2022) sore sekira pukul 16.00 WIB.

“Selain dua bungkus berisi diduga sabu dengan berat bersih (netto) 2,26 gram, dari pelaku turut disita barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Vivo, satu buah dompet kecil warna coklat, satu buah dompet kecil warna hitam dan plastik-plastik klip transparan kosong”, terang Kasi Humas AKP Agus Arianto.

Diungkapkan Agus Arianto, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Satnarkoba Polres Tebing Tinggi yang mengatakan jika pelaku dicurigai sedang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika gol 1 jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Ketika dilakukan penggeledahan, dari kantong saku celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan pelaku ditemukan barang bukti satu buah dompet kecil warna coklat berisi satu bungkus diduga sabu dan satu buah dompet kecil warna hitam yang juga berisi satu bungkus diduga sabu beserta plastik-plastik klip kosong. Barang bukti beserta pelaku selanjutnya diamankan ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi”, ungkap Kasi Humas.

Akibat perbuatannya, pelaku ditegaskan AKP Agus Arianto akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RP)