BWDL alias Bembeng beserta barang bukti 19 bungkus diduga sabu yang kini telah ditahan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus seorang pria, BWDL alias Bembeng (37) warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku yang ditangkap pada Rabu (27/4/2022) siang sekira pukul 11.45 WIB, di belakang rumah warga di Dusun 4 Genting, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai ini turut disita barang bukti 19 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,60 Gram beserta 4 plastik klip kosong.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (28/4/2022) siang kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria yang tertangkap tangan tengah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, yang mana dalam hal ini memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.
“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti diduga sabu tersebut ke atas rerumputan yang ada disekitar pelaku. Namun petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut, yang kemudian diakui pelaku BWDL alias Bembeng jika seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya”, ungkap Kasi Humas.
Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2) undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (RP)