Hs alias Gondrong beserta barang bukti.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis (17/11/2022) sore sekira pukul 17.15 WIB.
Dari tangan pelaku Hs alias Gondrong (35), warga Jalan Wiraswasta, Lingkungan IV, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi ini, turut disita barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 0,54 gram, 1 plastik klip transparan kosong, 1 buah dompet kecil warna cream, 2 pipet sekop dan uang Rp.70.000.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati S.IK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam siaran persnya, Jumat (18/11/2022) siang mengatakan jika pelaku ditangkap di Jalan Karya Gang Matahari, Lingkungan III, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di sebuah gubuk di belakang pabrik arang.
“Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan dan melakukan penyitaan barang bukti yang ditemukan tepat dihadapan Hs alias Gondrong. Sementara uang sebesar Rp.70.000 ditemukan dari saku celana sebelah kiri pelaku”, ungkap Kasi Humas.
Kepada petugas pelaku mengakui jika seluruh barang bukti tersebut adalah merupakan miliknya. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa petugas ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika”, tegas AKP Agus Arianto. (RP)