Labuhanbatu.Infakta.com – Pelaku pengancaman inisial MSP alias Sobar (28), warga Jalan Baru By Pass Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara, diciduk Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu Senin 2 September 2024,di Jalan Lintas Kelurahan Siringo-Ringo.
bermula ketika korban AMH (22) warga Simundol Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Padang Lawas Utara, bersama temannya datang kerumah pelaku 7 Agustus 2024 lalu, berniat ingin menagih sepeda motor dan hutang yang dipinjam pelaku, malah diancam
Saat korban bertanya ke pelaku, ia mengaku telah menggadaikan motor tersebut dan marah-marah, korban juga menagih uang Rp 550.000,- yang juga dipinjam pelaku.
Kata Korban, saat itu pelaku langsung membuka bajunya, mengancam dengan kata-kata kasar mengambil sebilah parang dari dapur mengejar korban, merasa terancam, korban lari mencari perlindungan di rumah warga sekitar,”ujar IPDA Rajo Irawan Hamonangan S.H.Kanit Pidum Polres Labuhanbatu
Setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan intensif, berhasil menerima Informasi A1 mengenai keberadaan pelaku, Hari itu juga Pelaku berhasil diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Siringo-Ringo Ujung.
Saat petugas menginterogasi pelaku, dia mengakui perbuatannya dan mengancam korban dengan sebilah parang.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr.Bernhard L.Malau,S.I.K. melalui melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” Ujar dia