Liputan4.com, Sulawesi Selatan-Pengungkapan beberapa kasus Bom ikan oleh Dit Polairud Sulsel Sejak awal bulan Maret sampai Juni 2021, berharhasil mengungkap dan menangkap beberapa tersangka di lokasi yang berbeda.
Polda Sulsel, Irjen Pol Drs. Merdisyam bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes pol Zulpan, Dir Polair Polda Sulsel dan Kalabfor, gelar Press Release Illegal Fishing menggunakan bahan peledak (Bom Ikan) di Mako Dit Pol Air Polda Sulsel Jalan Ujung pandang, Makassar, Rabu (23/06/2021).
Ada 8 lokasi dan waktu berbeda saat di penangkapan yaitu, di mulai pada bulan Maret, tanggal 13 Maret 2021 dipesisir Pulau Kodingareng Makassar, 25 April 2021 disekitar perairan Karang Matelak, Teluk Bone, 8 Mei 2021 di Pulau Kodingareng Makassar, 20 Mei 2021, Jelas Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Merdisyam.
Pada bulan Juni 2021 penangkapan disekitar perairan kepulauan sembilan Teluk Bone 03 Juni 2021, dipesisir Pulau Lambego, Kab. Selayar, dan 05 Juni 2021 diperairan + 7 Mil sebelah selatan pulau Butung- butungan, Kec. Kalu-kalukuang masalima, Kab. Pangkep, dan di perairan Pulau Kalu – kalukuang, selat Makassar, Kab. Pangkep, Sulsel serta dipesisir Pantai Kel Pancaitana, Kec. Salomekko, Kab. Bone,
Dari pengungkapan kasus Illegal Fishing ini Dit Polairud Polda Sulawesi Selatan berhasil dan menetapkan 8 (delapan tersangka), menggunakan bahan peledak (Bom Ikan). Jelas Dit Polair Polda Sulsel.
“Adapun 8 (delapan terangka), kini dilakukan penahanan di Mako Dit Polair Polda Sulsel yang akan dilakukan pemeriksaan lebih medalam. Kedelapan nelayan yang menagkap ikan dengan Bom beranisial, HL (44) AG (50) SR (30) HR (39) MH (44) AR (42) MR (42) RS (33).
Kedelapan tersanka akan dijerat Undang-Undang RI (Illegal Fishing)
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan / atau pasal 84 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman Pidana penjara hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi – tingginya dua puluh tahun. Dan / atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
Penangkapan berdasarkan hasil informasi masyarakat tentang adanya nelayan penggunaan bom ikan, yang digunakan oleh oknum para nelayan tersebut, hasil patroli dari Tim Ditpolair Baharkam dan tim lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulsel, betul adanya nelayan mengunakan bahan-bahan yang dilarang menurut undang-undang, jelas Kapolda Sulsel.
Irjen Pol Drs. Merdisyam, bebetapa bahan peledak yang berhasil disita diantaranya, Pupuk Amonium Nitrate tersebut sebagian besar berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut ke Kalimantan masuk sampai Sulawesi Selatan, kemudian diedarkan di pulau – pulau di Provinsi Sulawesi Selatan. Detonator sebagai pemicu ledakan berasal dari luar Negeri yang diselundupkan masuk ke indonesia melalui jalur laut ke perairan Sulawesi Selatan kemudian diedarkan ke pulau – pulau diwilayah propinsi Sulawesi Selatan. dan Sumbu Api sebagai pengantar panas merupakan pabrikan maupun rakitan yang biasanya dibuat di indonesia.
Adapun barang bukti yang disita dari seluruh tersangka antara lain, 6 Perahu, 3 unit kompressor, 7 roll selang, sepatu bebek 10 buah, regulator 10 unit , kacamata selam 11 buah , GPS 3 unit, 101 buah bom ikan yang sudah terangka, dan detonator 100 batang.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan dalam keterangannya, Rabu (23/06/2021) menyebutkan Keberhasilan penangkapan Illegal Fishing dengan menggunakan bahan peledak sangat berarti bagi keberlanjutan potensi sumber daya ikan dan lingkungan di Wilayah Sulsel.
Menurutnya , dampaknya sangat merugikan, karena Rusaknya keberlanjutan potensi sumber daya ikan dan lingkungannya, dan salah satu bagian pentingnya adalah hancurnya ekosistem terumbu karang dan punahnya biota laut. Dampak ini memberi pengaruh kuat sehingga dapat terjadi akibat yang sangat luas. Akibatnya dari aspek ekologi dapat menurunkan stabilitas lingkungan ekosistem perairan, menurunnya keseimbangan regenerasi dan produktifitas ekosistem, sehingga tidak lagi berfungsi maksimal.
“Dari aspek perikanan dapat menurunkan produktifitas perikanan yang secara langsung ikut menurunkan / menghilangkan sumber pendapatan masyarakat,”Jelas E.Zulpan.
Berita dengan Judul: Dit Polairud Polda Sulawesi Selatan Ungkap Kasus Bom Ikan di 8 Lokasi. pertama kali terbit di: LIPUTAN4.COM oleh Reporter : Radaksi L4.com