Berita  

Dispersip Kalsel Gelar Sosialisasi UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

dispersip-kalsel-gelar-sosialisasi-uu-serah-simpan-karya-cetak-dan-karya-rekam

Dispersip Kalsel Gelar Sosialisasi UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Peserta Sosialisasi UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (poto istimewa)

Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi kalimantan Selatan, gelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.


Kegiatan berlangsung di Hotel Rattan Inn Jalan A Yani km 5,5 Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Jumat (05/03). Acara di buka Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi kalimantan Selatan Hj Dra Nurliani Dardie M.AP biasa disapa Bunda Nunung, peserta berasal dari berbagai instansi dan bidang bidang cetak dan rekam dan tentunya dengan Protokol Kesehatan (Protkes) yang ketat.

Bunda Nunung mengatakan, penyampaian karya cetak dan karya rekam pada dasarnya merupakan kewajiban bagi penulis, dibayar maupun tidak. Hal ini ujarnya diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

“Melalui kegiatan ini juga kami ingin mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan, baik melalui pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dengan diterapkannya Undang-Undang ini juga diharapkan dapat menyelamatkan KCKR dari bencana bahaya yang disebabkan oleh alam dan perbuatan manusia,” ujarnya.

Kegiatan tersebut, lanjutnya merupakan yang ketiga kalinya dilaksanakan oleh Dispersip Kalsel selama tiga tahun terakhir.

“Alasan kami melaksanan sosialisasi ini secara rutin karena masih banyak kalangan yang belum mengetahui tentang Undang-Undang ini,” singkat Bunda Nunung.

Undang Undang Nomor 13 Tahun 2018 ini sebagai pengganti Undang Undang Nomor 4 Tahun 1990, sebagai pembaharu agar mengikuti perkembangan zaman serta lebih komprehensif. Karena setiap orang memiliki potensi untuk menghasilkan buku minimal satu buku pertahunnya.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya akan mengupayakan peningkatan anggaran untuk keperluan ini dan mengelompokan jenis karya rekam/cetak dan pihaknya terus mendorong para penulis di banua untuk menghasilkan karya yang lebih baik.

“Tetaplah menulis, agar kualitas akan lebih baik,” ajak Bunda Nunung.

Sementara itu, Pustakawan Ahli Madya sekaligus Koordinator Pengelola KCKR, Tatat Kurniawati selaku pemateri mengatakan pemerintah dalam hal ini Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi atau Dispersip wajib mengamankan KCKR yang telah diserah simpankan, baik dari gangguan manusia ataupun bencana alam.

“Selain itu, Perpusnas dan Perpusprov juga harus bisa mengantisipasi perkembangan IT dan kebudayaan serta harus tanggap terhadap kehilangan, kerusakan, dan hal lain yang bisa memusnahkan KCKR yang diserah simpankan,” ujar Tatat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tersebut, ada beberapa kalangan yang diwajibkan untuk melakukan serah simpan KCKR, di antaranya penulis, penerbit, WNI dan WNA yang membuat karya tulis atau penelitian tentang Indonesia namun diterbitkan di luar negeri.

Jika komponen yang tercantum di UU tersebut tidak menyerahkan KCKR, maka akan dikenakan sanksi administratif hingga pembekuan izin kegiatan usaha.

“Sebelum memberikan sanksi terlebih dahulu kami akan lakukan pembinaan, jika masih belum bisa menyerahkan baru diberi sanksi. Sementara terkait pembekuan izin usaha, kami Perpunas RI dan Perpustakaan Provinsi tidak berkewenangan untuk melakukan pembekuan tersebut, namun kami bisa memberikan rekomendasi kepada pejabat atau badan yang berwenang,” pungkas Tatat. (NandoL4)