Liputan4.com, Sumenep – Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menutup sementara wisata kolam renang yang berada di kabupaten setempat. Untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru Omicron.
Dalam hal itu, berdasarkan Kebijakan yang mengacu pada Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM.
Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan mengatakan, Sesuai dengan kondisi saat ini dengan adanya kabarnya ada virus varian baru (Omicron). Pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) penutupan sementara wisata kolam renang berlangsung sejak tanggal 8 hingga 22 Februari 2022.
“Seluruh wahana wisata air dalam hal ini kolam renang ditutup untuk sementara,” kata Iksan, Rabu, (09/02/2022).
Langkah tersebut merupakan bagian dari pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19. Penutupan destinasi wisata kolam renang ini salah satu cara untuk mengantisipasi penyebaran varian Omicron.
Kadis Iksan menjelaskan, penyebaran varian Omicron lebih berbahaya di air yang tidak mengalir seperti kolam renang. Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk destinasi wisata lainnya termasuk pantai masih diperbolehkan beroperasi.
“Dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat sesuai anjuran yang dikeluarkan oleh pemerintah. Maksimalnya tidak boleh lebih 50 persen dari kapasitas pengunjung,” jelasnya.
Kata Iksan, yang paling ditekankan pada kebijakan hasil rapat yang sudah disepakati seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumenep, agar membatasi kapasitas pengunjung dan menerapkan prokes yang ketat.
“Hasil rapat Forkopimda bersama kami meminta seluruh destinasi wisata, cafe dan resto menerapkan prokes dengan ketat,” tandasnya.
Berita dengan Judul: Disparbudpora Sumenep Terbitkan SE Untuk Penutupan Sementara Wisata Kolam Renang pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Syarif Hidayat