Berita  

Disoal Bacakades Ada Yang Pernah Tersandung Tipikor, Ini Kata DPMD Kabupaten Sumenep

disoal-bacakades-ada-yang-pernah-tersandung-tipikor,-ini-kata-dpmd-kabupaten-sumenep

Liputan4.com, Sumenep-Pilkades serentak tahun 2021 menjadi momentum yang ditunggu oleh masyarakat. Yang menjadi persoalan pada momen tersebut, terkait adanya bakal calon kepala desa (Bacakades) merupakan mantan napi korupsi.

Dari salah satu bakal calon yang tersandung Tipikor Berdasarkan Nomor: 01/Pid.sus/TPK/2017/PN.Sby dalam amar putusan yang berangkutan di putus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana kurungan selama 2 tahun denda 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan uang pengganti sebesar 206.100.604 (Dua Ratus Enam Juta Seratus Ribu Enam Ratus Rupiah)


Hal itu mendapat respon langsung dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupeten Sumenep terkait pernah tersandung kasus korupsi.

Salah satu yang diketahui bacakades di Desa Poteran, Kecamatan Talango yang pernah tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Maka dari itu perlu kajian yang amat mendalam bagi DPMD dalam mempertimbangkan. Apabila berbicara soal Tipikor, hal itu merupakan permasalahan yang menjadi momok bagi negara Indonesia, khususnya wilayah desa di Kabupaten Sumenep.

Di momentum pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak, masyarakat bisa menemukan sosok pemimpin yang berintegritas sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik, serta dibutuhkan pemimpin yang jujur, agar bisa menyelenggaran Pemerintahan Desa yang baik yang bebas korupsi.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Sumenep Supardi menyampaikan, jika terdapat Bacakades yang diduga pernah berurusan dengan tindak pidana korupsi, pihaknya mengarahkan untuk mengecek dan menanyakan kepada Pengadilan Negeri Sumenep sebagai bahan refrensi.

“Kita tidak tau, karena kalau pidana korupsi (Tipikor, red) bukan kayak pidana umum seperti pencurian, sebab saya tidak paham hukum,” katanya, Kamis (3/1/2021).

Peraturan Bupati (perbup) yang ia ketahui salah satu contohnya yang berbunyi jika terdapat calon pendaftar yang pernah di ancam pidana selama 5 tahun itu tidak diperbolehkan.

“Suara itu masuk kepada telinga kami (Dugaan terdapat tipikor, red) kami akan bahas, ketemu dengan tim Kabupaten hari Selasa, kami sudah jadwalkan kirimkan surat untuk rapat dengan tim Kabupaten,” imbuhnya.

“Ini sudah direncanakan ketemu dengan tim Kabupaten, kalau kita disuruh jawab soal pidananya, kita tidak tau,” tutupnya.

Berita dengan Judul: Disoal Bacakades Ada Yang Pernah Tersandung Tipikor, Ini Kata DPMD Kabupaten Sumenep pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Syarif Hidayat