Liputan4.com, Bengkalis-RIAU – Pemerintahan Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistiknya, Rabu pagi, 24 Maret 2021, menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diruangan Aula Kantor Camat Pinggir.
Pada kesempatan itu, Mohammad Elkhusairi, selaku Kepala Bidang Pelayanan Informasi Publik Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Kabupaten Bengkalis menyampaikan bahwa kegitan tersebut bertujuan agar pengelola Badan-badan Publik tidak bekerja sembunyi-sembunyi.
“Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan setiap pengelola badan-badan publik dapat memahami UU Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Jika demikian, terlaksanalah penyelengaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan”, jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa terlaksananya kegiatan itu karena negara menjamin hak setiap warga negaranya untuk mengetahui pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Tutup Mohmamad Elkhusairi.
-efn-
Berita dengan Judul: Diskominfotik Bengkalis Gelar Sosialisasi UU No 14 Tahun 2008 Terbit juga di: LIPUTAN4.COM. Reporter: Erwin Nababan