Berita  

DisKominfo-SP Tindak lanjuti Surat Edaran Bupati Lutim Terkait Penggunaan Tumbler

diskominfo-sp-tindak-lanjuti-surat-edaran-bupati-lutim-terkait-penggunaan-tumbler

Luwu Timur -Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor : 050/0114/BUP tentang Gerakan Luwu Timur Membawa Botol Minum Berkali-Kali (Tumbler).

 


Dalam surat edaran Bupati Lutim ini dikatakan bahwa, permasalahan sampah plastik sudah menjadi masalah global di seluruh dunia. Seiring dengan pertambahan populasi, progres pembangunan dan ekonomi serta kebutuhan hidup, sampah plastik semakin mudah ditemukan. Permasalahan utamanya bukan pada plastiknya tetapi tingkat kesadaran masyarakat yang semakin menurun untuk menggunakan plastik secara bijak. Salah satu jenis kemasan plastik yang sering digunakan adalah botol plastik.

 

Keberadaan industri air mineral, minuman berkarbonasi dan sejenisnya yang menggunakan botol plastik sebagai wadah kemasan mengakibatkan konsumsi botol plastik meningkat. Hal ini berbanding lurus dengan peningkatan sampah botol plastik di lingkungan mengingat perilaku dan budaya masyarakat yang kurang peduli.

 

Kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Luwu Timur diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan diperkuat oleh Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kebijaka dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada).

 

Dalam Jakstrada diatur tentang upaya pengurangan sampah melalui rencana penerapan penggunaan botol minum berkali pakai (tumbler). Melalui kebijakan ini diharapkan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Luwu Timur dapat bersinergi mewujudkan Luwu Timur Inspiring.

 

Kepala Dinas Kominfo-SP, H. Hamris Darwis mengatakan, jadi sesuai arahan pemerintah bahwa kita harus melaksanakan yang namanya green environment, sehingga diharapkan untuk setiap hari aktifitas di perkantoran bisa mengurangi sampah yang susah terurai salah satunya adalah botol minum dalam kemasan plastik.

 

“Caranya adalah dengan menggunakan kemasan air yang bisa dipakai berkali-kali seperti tumbler yang tidak menghasilkan sampah. Dan hari ini, kita di Dinas Kominfo-SP mulai melakukan hal tersebut untuk mengingatkan kembali kepada kita semua agar menggunakan tumbler pada saat aktifitas di kantor,” kata H. Hamris saat memimpin Apel Pagi di halaman Dinas Kominfo-SP, Senin (06/06/2022).

 

Selain itu, lanjutnya, diharapkan juga kantor-kantor dinas lain selalu menjaga kebersihan disekitaran kantornya, lingkungan kantor, mengurangi penggunaan air, dan mengurangi pemakaian listrik. “Makanya sebelum pulang agar mematikan lampu, AC, dan semua yang tidak digunakan lagi. Sehingga kita bisa betul-betul efisiensi dalam menggunakan energi dalam aktifitas kita berkantor. Dan jika semua itu kita lakukan di kantor, apalagi di rumah masing-masing, saya yakin masyarakat bisa mengikutinya juga,” pesan Kadis Kominfo-SP.

 

Mantan Kadis Parmudora ini juga kembali mengingatkan agar mengaktifkan Bank Sampah. “Kita cek kembali rekening Bank Sampah masing-masing yang ada di Dinas Lingkungan Hidup agar bisa diaktifkan kembali, agar sampah-sampah itu bisa dipilah-pilah berdasarkan jenisnya dan lebih bisa mengantisipasi beban lingkungan terhadap sampah yang kita buang sehari-hari,” tandas H. Hamris Darwis. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)

 

 

Berita dengan Judul: DisKominfo-SP Tindak lanjuti Surat Edaran Bupati Lutim Terkait Penggunaan Tumbler pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Biro Luwu Timur