Dishub Kab. Bekasi Tanggapi Video Viral Tarif Angkot Tak Wajar K-17 Cikarang-Cibarusah

Foto : Tangkapan Layar Video Viral Skandal Tarif Angkot K-17 Cikarang-Cibarusah, Pengemudi Angkot K-17 Cikarang – Cibarusah,
Foto : Tangkapan Layar Video Viral Skandal Tarif Angkot K-17 Cikarang-Cibarusah, Pengemudi Angkot K-17 Cikarang – Cibarusah,

Bekasi – Infakta.com – Respon cepat menanggapi Sebuah video seorang penumpang angkot K-17 jurusan Terminal Cikarang-Cibarusah yang dipungut ongkos sebesar Rp25 ribu per orang menjadi viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun TT atikah094, yang menunjukkan penumpang tersebut terkejut dengan tarif yang cukup tinggi.

Penumpang tersebut telah menggunakan transportasi umum untuk menghemat uang, hanya untuk ditagih dengan harga yang sangat tinggi ketika turun di halte dekat gerbang tol. Insiden ini menyoroti pentingnya transparansi dan penetapan harga yang adil dalam layanan transportasi umum untuk menghindari atau Mencegah eksploitasi Agar penumpang tidak dibebani biaya yang terlalu tinggi.


Dinas Perhubungan (dishub) kabupaten Bekasi melalui Sekretaris Dinas Perhubungan (dishub) Kabupaten Bekasi, Reza Nuralam bersama Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Metro Bekasi, IPTU M. Fadli, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (dishub) Kabupaten Bekasi, Sugiarto, dan Wakil Ketua Organda Kabupaten Bekasi, Irsanadi, berkoordinasi bersama menggelar rapat, di Kantor Dishub, Jl. Industri Cikarang Utara, pada Selasa (30/7/2024).

Sekretaris Dinas Perhubungan (dishub) Kabupaten Bekasi, Reza Nuralam mengatakan, dari hasil rapat tersebut disepakati langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah terjadinya pengenaan tarif angkot di luar ketentuan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa keputusan penting diambil untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait tarif angkot K17.

“Yang pertama, kami akan melakukan pemanggilan kepada pengusaha angkot yang viral tersebut, dan akan melaksanakan operasi gabungan khusus angkot K-17,” kata Reza.

Reza mengatakan, pada rapat tersebut juga disampaikan bahwa tarif trayek angkot K-17 jurusan Cikarang-Cibarusah adalah sebesar Rp. 20.000,- per penumpang.

“Tarif ini sesuai dengan SK Bupati No. 550.2/Kep.351-Dishub/2014 tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan/perdesaan di wilayah Kabupaten Bekasi, dan Berita Acara hasil rapat kenaikan BBM sebesar 15 persen,” terangnya.

Selain itu, lanjut Reza, Dishub Kabupaten Bekasi juga akan melakukan penempelan stiker tarif di semua angkot K-17 Cikarang-Cibarusah.

“Ya, kami akan melaksanakan penempelan stiker tarif, dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha dan sopir angkot K-17,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Organda Kabupaten Bekasi, Irsanadi mengatakan, selama ini pihaknya bersama Dinas Perhubungan telah membuat surat edaran dan menghimbau kepada sopir dan pengusaha angkot di Kabupaten Bekasi agar tidak memasang tarif di luar ketentuan.

“Tapi kenyataannya di lapangan, masih ada oknum sopir angkot yang meminta ongkos melebihi tarif yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Karena itu, Irsanadi mengatakan, kesepakatan hasil rapat yang akan memasang stiker tarif di semua angkot K-17 adalah solusi terbaik, agar tidak ada lagi angkot yang mematok tarif di luar ketentuan.

“Ya, kita akan pasang stiker, agar jangan sampai terjadi kejadian viral seperti sekarang ini,” pungkasnya.

Langkah-langkah ini diambil sebagai respons cepat atas video yang viral di media sosial, guna menjaga kepercayaan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan transportasi umum di wilayah Kabupaten Bekasi.

 

rdahmadsyarif