Bandung,Infakta.com-Pembangunan Gedung Bumdes Desa Dampit yang menjadi sorotan beberapa pihak,banyak menuai tandanya dari segi perijinan dinas terkait kab Bandung.
Bangunan yang sangat mencolok,yang bediri kokoh dengan Dak atap sebagian bangunan melintasi sepadan jalan hampir mirip terowongan,dak lantai yang di cor dengan lebar dan panjangnya kurang lebih 6m lebih.Senin(10/2/2022)
Untuk menanyakan legalitas perijinan dari dinas terkait seperti Korwil PUTR,Dishub dan Satpol PP,kami mencoba mencoba menghubungi lewat Group IG Dishub kabupaten Bandung untuk menanyakan perihal ijinnya seperti apa,
“Dalam jawaban pesan oleh admin Group Dishub kab Bandung memberi jawaban menurut kepala seksi yang mengurus perijinan tersebut,bahwa pemerintah desa Dampit belum mengurus dokumen ijin andalalinnya,karena itu salah satu syarat untuk mengurus perijinan ke DPMPTSP.
“Jelas disini Pemdes Desa dampit diduga sama sekali tidak mau tau mengenai ijin tersebut yang jelas diharuskan dengan peraturan dinas perhubungan,ada kemungkinan Ijin dinas PUPR pun sama tidak pernah ditempuh untuk mengurus dokumen perijinan bangunan tersebut. (10/2).
Dalam hal yang sama Pimred salah media cetak Bmt iwan juga mengutarakan kepada kami, bahwa sampai kapan pun ijin itu tidak akan pernah keluar karena bangunan melintasi fasilitas umum dan itu milik pemerintah baik berkaitan dengan istilah Rumija(Ruang milik jalan)atau rumaja(Ruang manfaat jalan) .Jelas iwan
Secara Legal Standing unsur hukumnya, disini diduga kurangnya pengawasan dinas terkait tentang adanya kegiatan tersebut, yang sudah tidak sesuai dan bertabrakan dengan Perda No.15 tahun 2015 tentang Penyelengaraan Ketentraman dan Ketertiban umum penegakan Pol pp.
Serta bertentangan dengan Ruang atas tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 … bangunan baik di bawah maupun di atas tanah negara.Dan tidak sesuai dengan lembaran Uu;
TINDAK PIDANA PELANGGARAN FUNGSI JALAN MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
Disini harus ada Konsekuensi penegakan secara aturan Hukum dari dinas terkait bagi si pelanggar kalaupun dibolehkan secara aturan harus ditempuh perijinannya,karena ini akan menjadi contoh yang buruk kedepanya, apabila ada wilayah-wilayah lain yang mengikuti jejaknya,dengan mendirikan bangunan baik milik pribadi maupun ataupun milik pemerintah Desa.